Kota Pekanbaru (ANTARA) - BPJS Kesehatan memberikan pelayanan rujuk balik bagi sembilan jenis penyakit kronis yakni diabetes mellitus, hipertensi, jantung, asma, penyakit paru obstruktif kronik, epilepsy, schizophrenia, stroke, dan systemic lupus erythematosus atau lupus.
"Program ini berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.02.02/MENKES/524/2015 sedangkan untuk obat program rujuk balik tersebut, masih mengacu pada Formularium Nasional sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru, Sri Kumala Dewi di Pekanbaru, Jumat.
Menurut dia program rujuk balik adalah program pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta JKN-KIS yang menderita penyakit kronis. Kondisi peserta pun harus telah dipastikan dalam kondisi stabil yang masih memerlukan pengobatan secara berkala.
Ia mengatakan, kondisi stabil berarti peserta tidak memerlukan pantauan oleh dokter spesialisnya dan memerlukan pengobatan lanjutan.
"Sedangkan program rujuk balik diberikan oleh FKTP atas rekomendasi atau rujukan balik dari dokter spesialis atau sub spesialis yang merawat. Jadi, bukan didaftarkan atau direkrut mandiri oleh FKTP. Akan tetapi perekrutannya di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), sementara pengelolaannya di FKTP," kata Dewi.
Sementara itu sejauh ini program rujuk balik dirasa masih kurang optimal, penyebabnya datang dari peserta, FKRTL, Apotek program rujuk balik, FKTP, hingga internal, seperti ketidakpahaman peserta akan PRB, kesengajaan tidak merujuk balik oleh FKRTL, ketidaktersediaan obat oleh Apotek, peran farmasi FKTP belum optimal hingga aplikasi monitoring yang belum integrasi.
"Oleh karena itu, peserta dan FKRTL, Apotek program rujuk balik, FKTP agar dapat bekerja bersama, jika smeua mendukung atau memberikan kelancaran maka akan banyak kemudahan yang bisa didapat," katanya.
BPJS: 9 jenis penyakit masuk program rujuk balik
Sabtu, 22 Juni 2019 6:48 WIB