Banda Aceh,25/3 (Antaraaceh) Dua Pejabat utusan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat (Kedubes AS) untuk Indonesia di Jakarta, Senin (24/3) sore menemui pengurus Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam (KWPSI) untuk berdiskusi tentang kebebasan pers.
Mereka adalah Wakil Atase Pers Kedubes AS, Gregory G. McElwain dan Senior Information Specialist, Indar Juniardi.
Sementara dari pihak KWPSI dalam pertemuan yang berlangsung Rumoh Aceh Kupi Luwak, Jeulingke, Banda Aceh itu, turut dihadiri Sekjen KWPSI, Muhammad Saman, Juru Bicara, Azhari, didampingi Pembina KWPSI, Heru Dwi S dan beberapa pengurus lainnya seperti Hasan Basri M.Nur, Tarmizi A Hamid dan Mulyadi Nurdin.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Atase Pers, Gregory di awal-awal diskusi langsung melemparkan pertanyakan yang menohok, apakah syariat Islam yang telah berlaku di Aceh membelenggu kebebasan pers di wilayah provinsi itu.
Atas pertanyaan ini, langsung ditanggapi oleh Jubir KWPSI, Azhari. Menurutnya, syariat Islam justru sangat menjaga kebebasan pers, karena dengan kebebasan pers tersebut bertujuan menyampaikan informasi yang benar, untuk kepentingan masyarakat dan membawa mamfaat untuk kesejahteraan rakyat Aceh sesuai ajaran Islam.
"Tidak benar jika disebutkan syariat Islam membelenggu kebebasan pers, justru sebaliknya. Dengan kebebasan pers di Aceh, media bisa semakin mudah memperjuangkan tegaknya syariat Islam. Hal ini juga sesuai dengan bunyi salah satu kode etik jurnalistik, bahwa wartawan Indonesia beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila, taat kepada Undang-Undang Dasar Negara RI," ungkapnya.
Wartawan LKBN Antara Biro Aceh ini menambahkan, bahwa pemberlakuan syariat Islam yang diterapkan di Aceh saat ini, bukanlah suatu hal yang baru dan aneh.
Karena, hukum syariat Islam telah diterapkan di Aceh sejak ratusan tahun silam pada zaman kerajaan Aceh. Kemudian, setelah masuk penjajahan Belanda dan Jepang serta setelah Indonesia Merdeka, aturan hukum syariat Islam tidak berlaku lagi.
Lalu sejak 2002 berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Aceh, yang diperkuat lagi dengan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU-PA), hukum syariat Islam kembali diterapkan.
"Jadi, sejarah Aceh sejak dulu, itu memang tidak bisa dipisahkan dari syariat Islam. Apalagi, sekarang telah mendapat pengakuan dan diperintahkan oleh konstitusi, bahwa Aceh berhak menjalankan syariat Islam. Dan aturan UU ini tidak ada di provinsi lain," tegas Azhari seraya menambahkan bahwa dukungan media di Aceh terhadap pelaksanaan syariat Islam, sesuai konstitusi negara Republik Indonesia.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Atase Kedubes AS, Gregory G. McElwain juga mengakui, bahwa pihaknya selama ini sering mendapat informasi yang salah tentang penerapan syariat Islam di Aceh.
"Setelah saya berkunjung ke sini, dan mendengar langsung dari sejumlah pihak, ternyata informasi yang saya terima selama ini, tidak semuanya benar," terangnya seraya mengharapkan media di Aceh bisa terus mempertahankan kebebasan pers yang ada selama ini.
Kedubes AS Diskusikan Kebebasan Pers dengan KWPSI
Selasa, 25 Maret 2014 14:51 WIB