Banda Aceh, 26/3 (Antaraaceh) - Lima calon anggota legilatif yang lulus calon pegawai negeri sipil di Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, terancam gagal, karena terindikasi melakukan pemalsuan data saat mencalonkan diri sebagai peserta Pemilu legislatif 2014.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu Aceh Barat Syafwan Safari di Meulaboh, Rabu mengatakan, pada saat mencalonkan diri sebagai caleg, politisi yang diusung partai politik melakukan pemalsuan data karena tidak menyebutkan statusnya sebagai honorer.
"Tiba-tiba setelah masuk dalam daftar calon tetap (DCT) mereka lulus pula dalam tes CPNS, bisa saja mereka melakukan pemalsuan data dan status baru mereka jadi CPNS juga akan terancam," katanya.
Ia mengakui sebelum peserta kontestan pemilu masuk dalam DCT, Panwaslu Aceh Barat belum dibentuk kemudian saat diterima laporan DCT dari penyelenggara Komisi Independen Pemilihan (KIP) tidak ada satupun bakal caleg (bacaleg) menerangkan berstatus honorer.
Selain itu, kata Syafwan, Pemkab Aceh Barat masih dalam tahap verifikasi berkas administrasi para CPNS sekitar dua bulan kedepan, karena banyak laporan kepada pemda ada beberapa yang melakukan pemalsuan data.
Katanya, selama CPNS tersebut belum menerima SK penetapan dari pemerintah maka belum ada aturan yang dilanggar apabila status mereka saat ini ganda yakni CPNS merangkap jadi caleg 2014.
"Bupati Alaidinsyah sudah membericarakan hal ini dengan kita, namun saya tidak mengurusi soal ada CPNS yang memalsukan data, tapi yang jelas status mereka sebelum jadi caleg adalah honorer," tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan, terkait adanya temuan tersebut akan ditindak lanjuti dengan duduk bersama pihak KIP, akan tetapi aturan KPU menuntut orang-orang yang terindikasi melakukan pemalsuan data tersebut pada akhirnya harus memilih diantara dua setelah memegang SK kelulusan.
Syafwan menjelaskan dari lima orang caleg yang lulus tes CPNS, satu orang diantaranya sudah mengundurkan diri yakni politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari daerah pemilihan empat (Dapil-4).
Sementara itu ketua KIP Aceh Barat Bahagia Idris menambahkan, seluruh caleg yang masuk dalam DCT, berkas administrasi mereka sudah lulus verifikasi, karena pihaknya hanya melihat berkas secara fisik.
"Dan sejauh ini apabila memang benar ada yang sudah lulus CPNS maka belum ada aturan KPU yang dilangar karena status mereka belum menerima SK dari pemerintah," katanya menambahkan.


Editor : Salahuddin Wahid

COPYRIGHT © ANTARA 2026