Kediri (ANTARA) - Aparat Kepolisian Sektor Pesantren, Kota Kediri, Jawa Timur, menangani kasus pembacokan yang dilakukan tetangga terhadap pasangan suami istri warga Kelurahan Singonegaran, Kota Kediri.
"Kami masih tangani kasus ini. Sekarang korban sudah dirawat ke rumah sakit bhayangkara," kata Kepala Polsek Pesantren Kota Kediri Kompol Paidi Sadiarto di Kediri, Rabu.
Diketahui suami istri itu adalah Didik Suharfandi (40) dan Tri Winarti (35). Keduanya tinggal di Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Mereka dilukai oleh Win (43), yang rumahnya juga tidak jauh dari rumah korban.
Kasus itu berawal saat korban sedang berada di depan teras rumah hendak berangkat kerja. Secara tiba-tiba pelaku datang dan langsung menodongkan parang dan menyerang korban Didik beberapa kali.
Saat itu, istri korban, Wiwik melihat suaminya dilukai oleh pelaku langsung berusaha melindungi tubuh suaminya, sehingga Wiwik juga kena sabetan parang. Namun, pelaku seperti kalap dan berusaha terus menyerang Didik.
Didik berusaha lari dan tetap dikejar oleh pelaku. Beruntung saat kejadian, ada warga yang melihat dan bersama-sama mengamankan pelaku yang sedang kalap. Ia akhirnya dibawa ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Warga mengamankan pelaku ke Polsek Kota dan diteruskan ke Polsek Pesantren bahwa yang bersangkutan sudah diamankan. Saat ini, ia masih proses pemeriksaan oleh polisi terkait dengan motif yang dilakukannya.
Ia menambahkan, petugas medis masih berusaha menolong pasangan suami istri yang dilukai oleh pelaku itu. Namun, pelaku juga sempat dibawa ke rumah sakit, karena ia juga mengalami luka akibat benda tajam. Setelah kondisinya dirasa cukup baik, akan diperiksa intensif.
"Suami istri masuk rumah sakit. Pelaku juga dirawat karena ada luka di kakinya, di jempol kaki patah," ujar dia.
Kapolsek mengatakan hingga kini masih terus mendalami perkara tersebut. Namun, dari pemeriksaan awal diketahui bahwa yang bersangkutan sepertinya mempunyai masalah pribadi dengan korban, sehingga nekat melukai korban.
"Kemungkinan ada motif pribadi, dendam atau konflik, karena sebetulnya si orang tua dari pelaku itu juga dirawat di rumah korban. Tidak tahu ada masalah apa. Tapi si pelaku ini juga baru berpisah dengan istrinya, jadi ada depresi mungkin," kata dia.
Kendati masih diperiksa intensif, akibat perbuatannya yang bersangkutan terancam dipenjara karena melanggar Pasal 354 Sub 351(2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan Berat yang mengakibatkan luka.
Rumah korban yang juga pedagang ayam ini sempat ramai dikunjungi warga, yang ingin mengetahui kejadian pembacokan tersebut. Namun, saat ini rumah itu sepi. Sedangkan, pelaku yang bekerja sebagai pembuat batako dipenjara.
Polisi tangani kasus pembacokan suami istri oleh tetangga
Kamis, 25 Juli 2019 12:06 WIB