Banda Aceh (ANTARA) - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mendesak Pemerintah Aceh merealisasikan dan mencairkan anggaran program aspirasi dewan berupa bantuan sosial serta hibah yang dialokasikan dalam APBA 2019.
"Anggaran program aspirasi dewan yang alokasikan dalam APBA 2019 sah dan tidak melanggar aturan. Jadi, tidak ada alasan Pemerintah Aceh tidak mencairkan anggaran tersebut," kata Ketua YARA Safaruddin di Banda Aceh, Rabu.
Safaruddin menegaskan YARA akan menggugat Pemerintah Aceh jika dana bantuan sosial dan hibah yang telah dialokasikan dalam APBA 2019 tidak bisa dicairkan.
Menurut Safaruddin, alasan Pemerintah Aceh tidak bisa mencairkan bantuan sosial dan hibah berbenturan dengan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja tidak logis dan mengada-ada.
Safaruddin menyebutkan, APBA 2019 merupakan qanun atau peraturan daerah. Qanun merupakan peraturan perundangan di bawah undang-undang dan peraturan menteri,
Baca juga: DPRA minta polemik program aspirasi dewan diselesaikan
Qanun APBA 2019 sudah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri. Setelah Qanun APBA sudah disetujui Kementerian Dalam Negeri berarti legalitasnya tidak perlu dipertanyakan.
"Ketika Qanun APBA telah disahkan dan disetujui Mendagri, maka tidak ada alasan jika kemudian ada materi dalam qanun tersebut yang tidak sesuai dengan aturan. Artinya, tidak ada yang dilanggar jika anggaran bantuan sosial dan hibah dicairkan," tegas Safaruddin.
Safaruddin menyebutkan, program aspirasi dewan yang kini disebut pokok pikiran atau pokir diusulkan masyarakat melalui anggota DPR Aceh. Kemudian, usulan ini diajukan ke program kerja Pemerintah Aceh dan dibahas dalam KUA PPAS.
Setelah ada kesepakatan legislatif dan eksekutif, barulah program tersebut dimasukkan dalam rancangan APBA dan disahkan menjadi APBA. Pengesahan ini juga setelah ada evaluasi Mendagri.
"Jika anggaran bantuan sosial dan hibah ini tidak dicairkan, maka yang dirugikan adalah masyarakat Aceh. Masyarakat Aceh membutuhkan pembangunan," ujar Safaruddin.
Oleh karena itu, YARA mendukung sikap DPR Aceh yang menolak pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020.
Penolakan membahas KUA PPAS menjadi pelajaran bagi eksekutif agar tidak main-main membahas dan menyepakati APBA. YARA juga mendorong DPR Aceh melaporkan tim anggaran Pemerintah Aceh ke Komisi Aparatur Sipil Negara.
"Pelaporan ini karena tim anggaran Pemerintah Aceh tidak melaksanakan APBA 2019. Dan ini sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara," pungkas Safaruddin.
YARA desak Pemerintah realisasikan program aspirasi dewan
Rabu, 31 Juli 2019 17:43 WIB