• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News aceh
Rabu, 24 Desember 2025
Antara News aceh
Antara News aceh
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Akademisi apresiasi respons Pertamina manfaatkan sumur gas untuk listrik darurat di Aceh

      Akademisi apresiasi respons Pertamina manfaatkan sumur gas untuk listrik darurat di Aceh

      23 jam lalu

      BNPB: Jumlah pengungsi banjir tiga provinsi Sumatra berkurang

      BNPB: Jumlah pengungsi banjir tiga provinsi Sumatra berkurang

      20 Desember 2025 20:15

      Pemerintah kebut pemulihan pascabencana di Sumatra

      Pemerintah kebut pemulihan pascabencana di Sumatra

      18 Desember 2025 21:51

      BNPB percepat pembangunan hunian sementara di daerah bencana Sumatera

      BNPB percepat pembangunan hunian sementara di daerah bencana Sumatera

      18 Desember 2025 20:23

      NU ajak masyarakat terlibat aktif aksi solidaritas bencana sumatera

      NU ajak masyarakat terlibat aktif aksi solidaritas bencana sumatera

      18 Desember 2025 19:00

  • Daerah
    • Banda Aceh
    • Aceh Besar
    • Aceh Barat
    • Aceh Jaya
    • Aceh Selatan
    • Aceh Tengah
    • Aceh Timur
    • Bireuen
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
    • Lainnya
    • Aceh Tenggara
    • Kab. Aceh Singkil
    • DPRA
    • Kota Sabang
    • Kota Subulussalam
    • Kota Langsa
    • Kab. Abdya
    • Kab Nagan Raya
    • Pemerintah Aceh
    • Kabupaten Aceh Tamiang
    • Kabupaten Bener Meriah
    • Gayo Lues
    • Kabupaten Pidie
    • Pemkab Bener Meriah
    • Pemkab Simuelu
    • Teknologi
      • Update Bencana Aceh, pemulihan BTS telekomunikasi baru 40 persen karena bergantung ketersediaan listrik

        Update Bencana Aceh, pemulihan BTS telekomunikasi baru 40 persen karena bergantung ketersediaan listrik

        11 Desember 2025 21:34

        Update Bencana Aceh, Suplai listrik jadi kendala utama pemulihan jaringan telekomunikasi

        Update Bencana Aceh, Suplai listrik jadi kendala utama pemulihan jaringan telekomunikasi

        5 Desember 2025 19:20

        Komdigi tegaskan Starlink di lokasi bencana Aceh gratis

        Komdigi tegaskan Starlink di lokasi bencana Aceh gratis

        3 Desember 2025 18:48

        Komdigi: 70 persen infrastruktur seluler di Aceh pulih dari bencana

        Komdigi: 70 persen infrastruktur seluler di Aceh pulih dari bencana

        2 Desember 2025 19:11

        Update Bencana Aceh, Komdigi bantu 20 perangkat starlink

        Update Bencana Aceh, Komdigi bantu 20 perangkat starlink

        1 Desember 2025 15:08

    • Hiburan
      • Pemkab Aceh Barat larang warga rayakan tahun baru, termasuk larang bakar mercon dan tiup terompet

        Pemkab Aceh Barat larang warga rayakan tahun baru, termasuk larang bakar mercon dan tiup terompet

        22 Desember 2025 10:07

        Santri Aceh Besar sisihkan uang jajan untuk bantuan bencana, sempat bingung menyalurkannya

        Santri Aceh Besar sisihkan uang jajan untuk bantuan bencana, sempat bingung menyalurkannya

        13 Desember 2025 15:02

        Tak Mau Seremonial Donasi, Keluarga Besar J99 Corp. Sambangi Pengungsi Banjir Aceh Tamiang

        Tak Mau Seremonial Donasi, Keluarga Besar J99 Corp. Sambangi Pengungsi Banjir Aceh Tamiang

        11 Desember 2025 21:26

        Marcella Zalianty semangati pengungsi bencana banjir Aceh di Pidie Jaya

        Marcella Zalianty semangati pengungsi bencana banjir Aceh di Pidie Jaya

        5 Desember 2025 23:48

        Busana "Bungong Kayee" Nagan Raya raih juara lomba peragaan busana tingkat provinsi

        Busana "Bungong Kayee" Nagan Raya raih juara lomba peragaan busana tingkat provinsi

        10 November 2025 17:53

    • Sport
      • Persiraja Banda Aceh cukur Sriwijaya FC 5-0, begini jalan pertandingan

        Persiraja Banda Aceh cukur Sriwijaya FC 5-0, begini jalan pertandingan

        25 November 2025 07:32

        PSSI Aceh benahi kompetisi kelompok usia dini

        PSSI Aceh benahi kompetisi kelompok usia dini

        20 November 2025 18:57

        Pelatih Persiraja tekankan pemain tak terbeban hadapi Sumsel United di kandang

        Pelatih Persiraja tekankan pemain tak terbeban hadapi Sumsel United di kandang

        17 November 2025 15:52

        Iwan Wahfar terpilih jadi Ketua Woodball Aceh secara aklamasi

        Iwan Wahfar terpilih jadi Ketua Woodball Aceh secara aklamasi

        9 November 2025 17:00

        Akhirnya, Persiraja Banda Aceh menang di kandang

        Akhirnya, Persiraja Banda Aceh menang di kandang

        3 November 2025 18:07

    • Ekonomi
      • BSI pastikan nasabah terdampak bencana dapat relaksasi

        BSI pastikan nasabah terdampak bencana dapat relaksasi

        2 jam lalu

        Pertamina maksimalkan distribusi BBM ke Aceh kendati akses terbatas

        Pertamina maksimalkan distribusi BBM ke Aceh kendati akses terbatas

        18 Desember 2025 21:28

        Jalur Simpang KKA ke wilayah tengah Aceh sudah dapat dilalui kendaraan

        Jalur Simpang KKA ke wilayah tengah Aceh sudah dapat dilalui kendaraan

        18 Desember 2025 19:42

        Dinas Pangan fasilitasi angkutan sayur-mayur daerah bencana Aceh lewat udara

        Dinas Pangan fasilitasi angkutan sayur-mayur daerah bencana Aceh lewat udara

        18 Desember 2025 18:25

        Warga Pijay harap pemerintah pulihkan sawah yang tertimbun lumpur banjir

        Warga Pijay harap pemerintah pulihkan sawah yang tertimbun lumpur banjir

        18 Desember 2025 02:17

    • Kesehatan
      • Istri donorkan ginjal untuk suami yang sakit, operasi berhasil di RSUDZA Banda Aceh

        Istri donorkan ginjal untuk suami yang sakit, operasi berhasil di RSUDZA Banda Aceh

        22 Desember 2025 18:39

        Update Bencana Aceh, 366 puskesmas sudah berfungsi lagi

        Update Bencana Aceh, 366 puskesmas sudah berfungsi lagi

        20 Desember 2025 12:46

        Dinkes Aceh waspadai penyakit menular di titik pengungsian

        Dinkes Aceh waspadai penyakit menular di titik pengungsian

        19 Desember 2025 19:57

        Kemenkes kembali lepas relawan kesehatan hingga psikolog ke Aceh

        Kemenkes kembali lepas relawan kesehatan hingga psikolog ke Aceh

        19 Desember 2025 17:15

        PMI distribusi 1.955 kantong darah ke wilayah bencana di Aceh

        PMI distribusi 1.955 kantong darah ke wilayah bencana di Aceh

        14 Desember 2025 20:46

    • Politik
      • KPK cek informasi dugaan suap dari ayah Bupati Bekasi

        KPK cek informasi dugaan suap dari ayah Bupati Bekasi

        5 jam lalu

        Percepat pemulihan, Jhonlin Group kirim 16 alat berat ke Aceh

        Percepat pemulihan, Jhonlin Group kirim 16 alat berat ke Aceh

        5 jam lalu

        Jamaluddin kembali pimpin Kosgoro 1957 Aceh 2025-2030

        Jamaluddin kembali pimpin Kosgoro 1957 Aceh 2025-2030

        23 Desember 2025 12:23

        Cek Fakta: Tidak ada warga binaan di Aceh dibebaskan untuk cari keluarga

        Cek Fakta: Tidak ada warga binaan di Aceh dibebaskan untuk cari keluarga

        20 Desember 2025 16:39

        Menko Polkam: Perbaikan jembatan di wilayah bencana terus dipacu

        Menko Polkam: Perbaikan jembatan di wilayah bencana terus dipacu

        11 Desember 2025 20:12

    • Dunia
      • Paldam IM bangun sumur bor di daerah terdampak banjir

        Paldam IM bangun sumur bor di daerah terdampak banjir

        17 Desember 2025 19:07

        Update Bencana Aceh, Akademisi dukung keterlibatan lembaga PBB

        Update Bencana Aceh, Akademisi dukung keterlibatan lembaga PBB

        15 Desember 2025 21:09

        Update Bencana Aceh, Malaysia bantu tiga ton obat hingga pakaian

        Update Bencana Aceh, Malaysia bantu tiga ton obat hingga pakaian

        11 Desember 2025 00:42

        JICA Jepang siap bantu pemulihan pasca bencana Aceh

        JICA Jepang siap bantu pemulihan pasca bencana Aceh

        2 Desember 2025 12:18

        Haji Uma bersama GAB dan BP3MI bantu pulangkan jenazah warga Aceh di Malaysia

        Haji Uma bersama GAB dan BP3MI bantu pulangkan jenazah warga Aceh di Malaysia

        23 November 2025 18:38

    • Artikel
        • Opini
        • Buku
        • Sosok
        • Religi
        • Komentar
        Aceh Tamiang dan Keberlanjutan Peradaban Melayu

        Aceh Tamiang dan Keberlanjutan Peradaban Melayu

        19 Desember 2025 18:06

        Warkop, Kabel Rol, Secangkir Kopi : Perjuangan Jurnalis Memberitakan Banjir Aceh

        Warkop, Kabel Rol, Secangkir Kopi : Perjuangan Jurnalis Memberitakan Banjir Aceh

        18 Desember 2025 01:45

        Dari tsunami ke bencana banjir, gajah sumatera datang membantu Aceh

        Dari tsunami ke bencana banjir, gajah sumatera datang membantu Aceh

        9 Desember 2025 20:10

        Penyintas bencana di Aceh Tamiang minum air banjir untuk bertahan hidup

        Penyintas bencana di Aceh Tamiang minum air banjir untuk bertahan hidup

        3 Desember 2025 18:44

        Menguak joki skripsi di perguruan tinggi

        Menguak joki skripsi di perguruan tinggi

        11 Agustus 2024 15:21

        Begini cara merawat kucing berbulu panjang

        Begini cara merawat kucing berbulu panjang

        10 Juni 2022 14:40

        Buku biografi perintis jalan damai Aceh diterbitkan

        Buku biografi perintis jalan damai Aceh diterbitkan

        19 September 2020 15:30

        FKUB nyatakan Aceh provinsi paling toleran

        FKUB nyatakan Aceh provinsi paling toleran

        6 Agustus 2020 19:11

        Asa anak nelayan di ujung negeri lewat sekolah rakyat

        Asa anak nelayan di ujung negeri lewat sekolah rakyat

        15 Juli 2025 21:18

        Mengenang Paus Fransiskus, Reformis yang membelah opini publik

        Mengenang Paus Fransiskus, Reformis yang membelah opini publik

        21 April 2025 17:54

        Mualem Anak Ideologis Hasan Tiro

        Mualem Anak Ideologis Hasan Tiro

        18 Februari 2025 10:30

        Kisah akademisi asal Gaza, pelarian dan harapan

        Kisah akademisi asal Gaza, pelarian dan harapan

        4 Januari 2025 11:33

        Sejarah Masjid Tgk Di Anjong warisan ulama Aceh abad ke-18

        Sejarah Masjid Tgk Di Anjong warisan ulama Aceh abad ke-18

        19 Maret 2025 14:21

        Menyudahi rindu di hari kemenangan

        Menyudahi rindu di hari kemenangan

        3 Mei 2022 11:30

        Menikmati keindahan Masjid Raya Baiturrahman dari ketinggian

        Menikmati keindahan Masjid Raya Baiturrahman dari ketinggian

        28 April 2022 18:42

        Menjemput Lailatul Qadar

        Menjemput Lailatul Qadar

        28 April 2022 09:30

        Indonesia targetkan gabung ke OECD, apa keuntungannya?

        Indonesia targetkan gabung ke OECD, apa keuntungannya?

        6 Maret 2025 10:18

        Tips sebelum mudik dengan kendaraan pribadi

        Tips sebelum mudik dengan kendaraan pribadi

        31 Maret 2023 11:39

        Tips jaga emosi terjaga selama berpuasa

        Tips jaga emosi terjaga selama berpuasa

        27 Maret 2023 12:33

        Begini cerita tentang Citayam Fashion Week

        Begini cerita tentang Citayam Fashion Week

        27 Juli 2022 13:40

    • Foto
      • FOTO - Banjir Aceh Timur

        FOTO - Banjir Aceh Timur

        Senin, 1 Desember 2025 10:07

        FOTO - Operasi zebra Seulawah Polresta Banda Aceh

        FOTO - Operasi zebra Seulawah Polresta Banda Aceh

        Kamis, 20 November 2025 18:31

        FOTO - Fenomena supermoon di Aceh

        FOTO - Fenomena supermoon di Aceh

        Rabu, 5 November 2025 21:25

        FOTO - Penyerahan SK PPPK Tahap II di Aceh

        FOTO - Penyerahan SK PPPK Tahap II di Aceh

        Senin, 3 November 2025 17:19

        FOTO - Percepat musim tanam padi

        FOTO - Percepat musim tanam padi

        Senin, 3 November 2025 13:15

    • Video
      • Komitmen TNI AL siap dampingi korban banjir pada masa pemulihan

        Komitmen TNI AL siap dampingi korban banjir pada masa pemulihan

        Senin, 22 Desember 2025 22:58

        Prajurit KRI dr Soeharso dipastikan siap tangani korban banjir Aceh

        Prajurit KRI dr Soeharso dipastikan siap tangani korban banjir Aceh

        Sabtu, 20 Desember 2025 17:10

        Relokasi warga Aceh Tamiang menunggu kesepakatan soal lahan

        Relokasi warga Aceh Tamiang menunggu kesepakatan soal lahan

        Jumat, 19 Desember 2025 23:51

        KRI Dokter Soeharso jadi ruang pemulihan anak korban banjir

        KRI Dokter Soeharso jadi ruang pemulihan anak korban banjir

        Jumat, 19 Desember 2025 18:54

        PBNU respons usulan status bencana nasional di Sumatra

        PBNU respons usulan status bencana nasional di Sumatra

        Jumat, 19 Desember 2025 2:01

    Menanti disahkannya RUU KPK

    Selasa, 17 September 2019 8:22 WIB

    Menanti disahkannya RUU KPK

    Pedemo mengenakan seragam sekolah dasar dan pakaian pahlawan mendukung revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di depan Gedung KPK RI, Jakarta Selatan, Senin (16-9-2019). ANTARA/Taufik Ridwan

    Jakarta (ANTARA) - Sejumlah anggota DPR RI mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) akan disahkan pada hari Selasa (17/9).

    Hal itu disampaikan oleh anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Bambang Haryadi Gerindra saat mengutarakan pandangan Fraksi Gerindra dalam rapat kerja antara DPR dan pemerintah terkait dengan revisi UU KPK.

    Anggota Baleg DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu juga menyebut kesepakatan antara Baleg dan pemerintah soal revisi UU KPK akan diserahkan ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR besok. Di Bamus nantinya akan dijadwalkan gelaran paripurna pada hari Selasa (17/9).

    Dalam rapat kerja antara Baleg DPR dan pemerintah terdapat tujuh fraksi yang setuju poin-poin revisi UU KPK. Namun, ada dua fraksi, yakni PKS dan Gerindra yang memberikan catatan mengenai pemilihan Dewan Pengawas KPK harus melibatkan DPR. Satu fraksi lagi, yaitu Demokrat belum menyatakan pandangannya.

    Pembahasan Revisi UU KPK ini dapat disebut sangat singkat demi mengejar target selesai sebelum anggota DPR RI 2014—2019 berhenti bertugas per 30 September 2019 karena pada tanggal 1 Oktober 2019 anggota DPR 2019—2024 sudah akan dilantik.

    Proses itu dimulai pada tanggal 3 September 2019 menyetujui usulan revisi UU KPK yang diusulkan Baleg DPR.

    Presiden lalu menandatangani surat presiden (surpres) revisi UU tersebut pada tanggal 11 September 2019 meski punya waktu 60 hari untuk mempertimbangkannya.

    Baleg DPR lalu melakukan rapat dengan Menkumham Yasonna H. Laoly, Kamis (12/9) malam. Selanjutnya, pembahasan akan dilanjutkan di panitia kerja (panja) dengan menegaskan tidak memerlukan masukan masyarakat maupun KPK dalam pembahasan RUU KPK tersebut.

    Padahal, setidaknya ada 11 poin pembahasan yang dinilai Ketua KPK Agus Rahardjo dapat melemahkan pemberantasan korupsi oleh KPK, sedangkan Presiden RI Jokowi yang diharapkan dapat mencegah pelemahan itu terjadi malah tetap bersikeras melanjutkan pembahasan revisi UU KPK tersebut.

    Hal ini mendorong tiga pimpinan KPK, yaitu Agus Rahardjo, Laode M. Syarif, dan Saut Situmorang menyerahkan mandat kepada Presiden, Jumat (13/9). Namun, Presiden mengatakan bahwa KPK sebagai lembaga negara seharusnya bijak dalam bernegara karena tidak ada istilah "mengembalikan mandat".

    Selain kecepatan pembahasan revisi UU KPK tersebut, persoalan lain adalah KPK mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan sehingga tidak mengetahui sama sekali isi revisi UU tersebut selain yang beredar di media massa.

    Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa KPK telah mengantarkan surat ke DPR, Senin (16/9) siang, yang meminta penundaan pengesahan revisi UU KPK tersebut. KPK juga meminta draf RUU dan DIM (daftar isian masalah) secara resmi agar dapat dipelajari lebih lanjut.

    Lantas apa saja butir-butir persoalan yang dinilai memberangus kewenangan KPK dalam memberantas korupsi? Berdasarkan draf hasil rapat panitia kerja Baleg DPR, 13 September 2019, berikut perbedaan UU No. 30/2002 sebelum direvisi dan setelah revisi.

    I. Bagian pertimbangan UU 30/2002
    Sebelum revisi:
    2. Bahwa lembaga pemerintah yang menangani perkara tindak pidana korupsi belum berfungsi secara efektif dan efisien dalam memberantas tindak pidana korupsi;

    Setelah revisi:
    2. b. bahwa kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai lembaga yang menangani perkara tindak pidana korupsi perlu ditingkatkan sinergitasnya sehingga masing-masing dapat berdaya guna dan berhasil guna dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi berdasarkan asas kesetaraan kewenangan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia;

    II. Pasal 1 Ayat (3)
    sebelum revisi:
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.

    Setelah revisi:
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.

    Artinya KPK menjadi bagian lembaga eksekutif kekuasaan.

    III. Pasal 1 Ayat (5)
    Setelah revisi:
    Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.

    Artinya, berdasarkan Pasal 1 Angka 1 UU No. 5/2014 tentang ASN yang mengatur bahwa ASN terdiri atas pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Batas usia PNS adalah 35 tahun, sedangkan di atas usia tersebut diangkat menjadi P3K. Artinya, sebagian besar pegawai KPK yang berstatus pegawai tetap akan menjadi P3K, termasuk para penyidik independen, seperti Novel Baswedan.

    IV. Pasal 10
    Sebelum revisi: Dalam hal terdapat alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Komisi Pemberantasan Korupsi memberitahukan kepada penyidik atau penuntut umum untuk mengambil alih tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

    Setelah revisi pasal 10 A
    (1) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
    (2) ayat (f) Keadaan lain yang menurut pertimbangan Kepolisian atau Kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan

    V. Pasal 12 A
    Setelah revisi:
    Dalam melaksanakan tugas penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Huruf e, penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi melaksanakan koordinasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    VI. Pasal 12
    Sebelum revisi:
    Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang:
    a. melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan;

    Setelah revisi:
    Pasal 12B
    (1) Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Ayat (1) dilaksanakan setelah mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas.
    (2) Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilaksanakan berdasarkan permintaan secara tertulis dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
    (3) Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis terhadap permintaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak permintaan diajukan.
    (4) Dalam hal pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyadapan dilakukan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak izin tertulis diterima dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu yang sama.

    Pasal 12C
    (1) Penyelidik dan penyidik melaporkan penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Ayat (1) yang sedang berlangsung kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala.
    (2) Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Ayat (1) yang telah selesai dilaksanakan harus dipertanggungjawabkan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Dewan Pengawas paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak penyadapan selesai dilaksanakan.

    Pasal 12D
    (1) Hasil Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Ayat (1) bersifat rahasia dan hanya untuk kepentingan peradilan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    VI. Pasal 19

    Sebelum revisi:
    (2) Komisi Pemberantasan Korupsi dapat membentuk perwakilan di daerah provinsi.

    Dalam draf revisi UU 30/2002
    Ayat (2) tersebut dihapus

    VI. Pasal 24
    Sebelum direvisi:
    (1) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Ayat (1) Huruf c adalah warga negara Indonesia yang karena keahliannya diangkat sebagai pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
    (3) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi diatur lebih lanjut dengan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi.

    Setelah direvisi:
    (2) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    penyempurnaan penyebutan
    (3) Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

    VI. Pasal 29
    Sebelum direvisi:
    Pimpinan KPK (f) berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada pemilihan;

    Setelah direvisi:
    f. Berumur paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada pemilihan;

    VII. Pasal 37
    Sebelum direivisi:
    Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 berlaku juga untuk Tim Penasihat dan pegawai yang bertugas pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

    Setelah direvisi:
    BAB V Dewan Pengawas pasal 37A—37 H

    Pasal 37A
    (1) Dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Ayat (1) Huruf a.
    (2) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) merupakan lembaga nonstruktural yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat mandiri.
    (3) Anggota Dewan Pengawas berjumlah 5 (lima) orang.
    (4) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

    Pasal 37B
    (1) Dewan Pengawas bertugas:
    a. mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi;
    b. memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;
    c. menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;
    d. menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;
    e. melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan
    f. menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang ini.
    (2) Dewan Pengawas membuat laporan pelaksanaan tugas secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
    (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

    Pasal 37D
    Syarat-syarat menjadi anggota Dewan Pengawas
    g. berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun;
    h. berpendidikan paling rendah S1 (sarjana strata satu);
    i. diutamakan berpengalaman sebagai penegak hukum paling singkat 15 (lima belas) tahun;

    Pasal 37E
    (1) Ketua dan Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37A dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh Presiden Republik Indonesia.
    (2) Dalam mengangkat ketua dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden Republik Indonesia membentuk panitia seleksi.
    (3) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur Pemerintah Pusat dan unsur masyarakat.
    Aturan-aturan selanjutnya seperti juga memilih komisioner KPK

    Pasal 37F
    (1) Ketua dan anggota Dewan Pengawas berhenti atau diberhentikan

    Namun Presiden Jokowi sebelumnya mengatakan Dewan Pengawas itu nantinya dipilih oleh Presiden. Di internal KPK perlu ada Dewan Pengawas tapi anggota Dewan Pengawas ini diambil dari tokoh masyarakat, akademisi atau pegiat antikorupsi bukan politisi, bukan birokrat atau aparat penegak hukum aktif, sehingga isi pasal ini pun masih menjadi perdebatan.

    VIII. Pasal 40
    sebelum revisi:
    Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi.

    Setelah revisi:
    (1) Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
    (2) Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat 1 (satu) minggu terhitung sejak dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan.
    (3) Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi kepada publik.
    (4) Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dicabut oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi apabila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan, atau berdasarkan putusan praperadilan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan

    Namun, Presiden juga mengatakan butir ini masih diperdebatkan karena Presiden menginginkan agar penghentian kasus yang tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 tahun.

    IX. Pasal 43
    Sebelum revisi:
    (1) Penyelidik adalah Penyelidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

    Setelah revisi
    (1) Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi dapat berasal dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, instansi pemerintah lainnya, dan/atau internal Komisi Pemberantasan Korupsi.

    X. Pasal 45
    Sebelum revisi:
    1. Penyidik adalah Penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan
    Korupsi.

    Setelah revisi:
    (1) Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dapat berasal dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, penyidik pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang, dan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

    XI. Aturan peralihan status penyelidik atau penyidik KPK
    Pasal 69B
    (1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, penyelidik atau penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku dapat diangkat sebagai Pegawai ASN sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (2) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi penyelidik atau penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah mengikuti dan lulus Pendidikan di bidang penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Menurut Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia proses pembentukan RUU Revisi UU KPK sudah bermasalah sejak awal, selain melanggar Undang-Undang 12/2011 dan Tata Tertib DPR karena prosesnya tidak melalui tahapan perencanaan, penyiapan draft RUU dan Naskah Akademik revisi UU KPK pun dilakukan tertutup tanpa pelibatan publik secara luas.

    PSHK pun mendorong Presiden Joko Widodo untuk menarik kembali Surpres dalam proses pembentukan RUU Revisi UU KPK.

    "Penarikan kembali dapat dilakukan dengan berdasar kepada asas contrarius actus yaitu asas dalam hukum administrasi negara yang memberikan kewenangan pada pejabat negara untuk membatalkan keputusan yang sudah ditetapkannya. Artinya, Presiden berwenang untuk membatalkan atau menarik kembali Surpres yang sudah ditetapkan sebelumnya," kata Direktur Jaringan dan Advokasi PSHK Fajri Nursyamsi

    Dengan penarikan Surpres diharapkan Presiden dapat mengambil langkah lebih tegas dan efektif untuk mewujudkan visinya menciptakan KPK sebagai lembaga terdepan dalam pemberantasan korupsi, tanpa harus tersandera oleh proses pembentukan RUU Revisi UU KPK yang sedang digagas oleh DPR.

    "Selain itu, dengan penarikan Surpres, Presiden menjalankan perannya sebagai lembaga yang mengoreksi kesalahan DPR dalam hal kekuasaan pembentukan Undang-undang Revisi UU KPK yang sejak awal sudah melanggar hukum," tegas Fajri.

    Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan bahwa revisi UU KPK tersebut adalah niat lama DPR untuk melemahkan KPK.

    Menurut ICW, dalam naskah perubahan yang selama ini beredar praktis tidak banyak perubahan, narasi penguatan KPK seakan hanya omong kosong. Mulai dari penyadapan atas izin ketua pengadilan, pembatasan usia KPK, kewenangan SP3, sampai pembentukan Dewan Pengawas.

    Hampir seluruh partai politik di DPR periode 2014—2019 pernah terjaring KPK

    Dalam catatan ICW, 23 anggota DPR RI masa bakti 2014—2019 telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Keseluruhan anggota DPR tersebut pun berasal dari ragam partai politik, yaitu Partai Golkar (delapan orang), PDIP (tiga orang), PAN (tiga orang), Partai Demokrat (tiga orang), Partai Hanura (dua orang), Partai Kebangkitan Bangsa (satu orang), Partai Persatuan Pembangunan (satu orang), Partai Nasdem (satu orang), dan Partai Keadilan Sejahtera (satu orang).

    ICW punt menuntut DPR segera hentikan pembahasan revisi UU KPK. Lebih bijaksana jika DPR memfokuskan kerja pada regulasi penguatan pemberantasan korupsi, seperti revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Tunai

    "Seluruh masyarakat Indonesia untuk mengawal isu revisi UU KPK dan melawan berbagai pelemahan pemberantasan korupsi," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana.

    Pewarta: Desca Lidya Natalia
    Editor : Heru Dwi Suryatmojo
    COPYRIGHT © ANTARA 2019

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest
    • print

    Berita Terkait

    Arsul Sani: OTT beruntun buktikan revisi UU tidak buat KPK lemah

    Arsul Sani: OTT beruntun buktikan revisi UU tidak buat KPK lemah

    6 Desember 2020 11:20

    MK panggil pimpinan dan Dewas KPK

    MK panggil pimpinan dan Dewas KPK

    14 Juli 2020 20:25

    Ahli: Revisi UU KPK tetap sah meski KPK tidak dilibatkan

    Ahli: Revisi UU KPK tetap sah meski KPK tidak dilibatkan

    24 Juni 2020 19:13

    Ketua KPK: Mungkin tidak ada OTT lagi setelah UU KPK  baru

    Ketua KPK: Mungkin tidak ada OTT lagi setelah UU KPK baru

    15 Oktober 2019 20:58

    Legislator: Presiden jangan dilema terkait UU  KPK

    Legislator: Presiden jangan dilema terkait UU KPK

    9 Oktober 2019 17:29

    Syamsuddin Haris:  Pemakzulan karena Perppu KPK itu pembodohan publik

    Syamsuddin Haris: Pemakzulan karena Perppu KPK itu pembodohan publik

    6 Oktober 2019 21:36

    Nasir Djamil: Lebih baik UU KPK digugat ke MK

    Nasir Djamil: Lebih baik UU KPK digugat ke MK

    1 Oktober 2019 14:07

    Mahasiswa Indonesia di Malaysia sampaikan sikap terkait UU  KPK

    Mahasiswa Indonesia di Malaysia sampaikan sikap terkait UU KPK

    1 Oktober 2019 09:30

    Terpopuler

    Polisi tahan sopir truk antre BBM sebabkan pemotor tewas di Aceh Barat

    Polisi tahan sopir truk antre BBM sebabkan pemotor tewas di Aceh Barat

    Kejari Simeulue eksekusi cambuk enam terpidana qanun syariat Islam

    Kejari Simeulue eksekusi cambuk enam terpidana qanun syariat Islam

    Layanan angkutan sampah Pemkab Aceh Barat "lumpuh", sebabkan tumpukan sampah di rumah warga

    Layanan angkutan sampah Pemkab Aceh Barat "lumpuh", sebabkan tumpukan sampah di rumah warga

    Uang donasi dipotong BSI untuk angsuran, surat Pemkab Aceh Tengah tak digubris

    Uang donasi dipotong BSI untuk angsuran, surat Pemkab Aceh Tengah tak digubris

    Update Bencana Aceh, Mualem: Bendera putih sebagai rasa solidaritas

    Update Bencana Aceh, Mualem: Bendera putih sebagai rasa solidaritas

    Top News

    • Bantuan internasional nonpemerintah sudah diizinkan masuk Aceh

      Bantuan internasional nonpemerintah sudah diizinkan masuk Aceh

      22 Desember 2025 13:59

    • Update Banjir Aceh, Emak-emak hadang mobil pengangkut elpiji

      Update Banjir Aceh, Emak-emak hadang mobil pengangkut elpiji

      19 Desember 2025 16:57

    • Update Bencana Aceh, Mualem: Bendera putih sebagai rasa solidaritas

      Update Bencana Aceh, Mualem: Bendera putih sebagai rasa solidaritas

      18 Desember 2025 15:43

    • Update Bencana Aceh, rumah rusak terdampak bencana 106.058 unit

      Update Bencana Aceh, rumah rusak terdampak bencana 106.058 unit

      16 Desember 2025 19:18

    • Update Bencana Aceh, Petani pikul cabai lewati jalur ekstrem dari Ketol ke Lhokseumawe

      Update Bencana Aceh, Petani pikul cabai lewati jalur ekstrem dari Ketol ke Lhokseumawe

      13 Desember 2025 00:29

    Antara News aceh
    aceh.antaranews.com
    Copyright © 2025
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Daerah
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Sport
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Politik
    • Dunia
    • Artikel
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • BrandA
    • ANTARA Foto
    • Korporat
    • PPID
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA
    notification icon
    Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com