• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News aceh
Jumat, 12 Desember 2025
Antara News aceh
Antara News aceh
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Prabowo pastikan bangun rumah untuk korban bencana Sumatera

      Prabowo pastikan bangun rumah untuk korban bencana Sumatera

      4 jam lalu

      Presiden Prabowo minta maaf karena listrik Aceh belum menyala penuh

      Presiden Prabowo minta maaf karena listrik Aceh belum menyala penuh

      4 jam lalu

      Pemerintah ingatkan kayu bekas banjir bandang tak boleh keluar dari Aceh

      Pemerintah ingatkan kayu bekas banjir bandang tak boleh keluar dari Aceh

      8 jam lalu

      Banjir Sumatera dampak akumulasi masalah tata kelola lingkungan

      Banjir Sumatera dampak akumulasi masalah tata kelola lingkungan

      20 jam lalu

      Update Bencana Aceh, BNPB bangun titik pengungsian terpadu di kecamatan

      Update Bencana Aceh, BNPB bangun titik pengungsian terpadu di kecamatan

      23 jam lalu

  • Daerah
    • Banda Aceh
    • Aceh Besar
    • Aceh Barat
    • Aceh Jaya
    • Aceh Selatan
    • Aceh Tengah
    • Aceh Timur
    • Bireuen
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
    • Lainnya
    • Aceh Tenggara
    • Kab. Aceh Singkil
    • DPRA
    • Kota Sabang
    • Kota Subulussalam
    • Kota Langsa
    • Kab. Abdya
    • Kab Nagan Raya
    • Pemerintah Aceh
    • Kabupaten Aceh Tamiang
    • Kabupaten Bener Meriah
    • Gayo Lues
    • Kabupaten Pidie
    • Pemkab Bener Meriah
    • Pemkab Simuelu
    • Teknologi
      • Update Bencana Aceh, pemulihan BTS telekomunikasi baru 40 persen karena bergantung ketersediaan listrik

        Update Bencana Aceh, pemulihan BTS telekomunikasi baru 40 persen karena bergantung ketersediaan listrik

        23 jam lalu

        Update Bencana Aceh, Suplai listrik jadi kendala utama pemulihan jaringan telekomunikasi

        Update Bencana Aceh, Suplai listrik jadi kendala utama pemulihan jaringan telekomunikasi

        5 Desember 2025 19:20

        Komdigi tegaskan Starlink di lokasi bencana Aceh gratis

        Komdigi tegaskan Starlink di lokasi bencana Aceh gratis

        3 Desember 2025 18:48

        Komdigi: 70 persen infrastruktur seluler di Aceh pulih dari bencana

        Komdigi: 70 persen infrastruktur seluler di Aceh pulih dari bencana

        2 Desember 2025 19:11

        Update Bencana Aceh, Komdigi bantu 20 perangkat starlink

        Update Bencana Aceh, Komdigi bantu 20 perangkat starlink

        1 Desember 2025 15:08

    • Hiburan
      • Tak Mau Seremonial Donasi, Keluarga Besar J99 Corp. Sambangi Pengungsi Banjir Aceh Tamiang

        Tak Mau Seremonial Donasi, Keluarga Besar J99 Corp. Sambangi Pengungsi Banjir Aceh Tamiang

        23 jam lalu

        Marcella Zalianty semangati pengungsi bencana banjir Aceh di Pidie Jaya

        Marcella Zalianty semangati pengungsi bencana banjir Aceh di Pidie Jaya

        5 Desember 2025 23:48

        Busana "Bungong Kayee" Nagan Raya raih juara lomba peragaan busana tingkat provinsi

        Busana "Bungong Kayee" Nagan Raya raih juara lomba peragaan busana tingkat provinsi

        10 November 2025 17:53

        Dispora bantah cabut sepihak izin arena konser Slank dan D'Masiv di Aceh

        Dispora bantah cabut sepihak izin arena konser Slank dan D'Masiv di Aceh

        28 Oktober 2025 18:14

        Biaya sewa stadion SHB capai Rp700 juta, Slank dan D'Masiv gagal konser di Aceh

        Biaya sewa stadion SHB capai Rp700 juta, Slank dan D'Masiv gagal konser di Aceh

        25 Oktober 2025 17:22

    • Sport
      • Persiraja Banda Aceh cukur Sriwijaya FC 5-0, begini jalan pertandingan

        Persiraja Banda Aceh cukur Sriwijaya FC 5-0, begini jalan pertandingan

        25 November 2025 07:32

        PSSI Aceh benahi kompetisi kelompok usia dini

        PSSI Aceh benahi kompetisi kelompok usia dini

        20 November 2025 18:57

        Pelatih Persiraja tekankan pemain tak terbeban hadapi Sumsel United di kandang

        Pelatih Persiraja tekankan pemain tak terbeban hadapi Sumsel United di kandang

        17 November 2025 15:52

        Iwan Wahfar terpilih jadi Ketua Woodball Aceh secara aklamasi

        Iwan Wahfar terpilih jadi Ketua Woodball Aceh secara aklamasi

        9 November 2025 17:00

        Akhirnya, Persiraja Banda Aceh menang di kandang

        Akhirnya, Persiraja Banda Aceh menang di kandang

        3 November 2025 18:07

    • Ekonomi
      • Bank Indonesia kembali salurkan bantuan untuk korban bencana Aceh, kali ini ke Bireuen

        Bank Indonesia kembali salurkan bantuan untuk korban bencana Aceh, kali ini ke Bireuen

        11 Desember 2025 13:01

        Update Bencana Aceh, BI sebut layanan perbankan berangsur pulih

        Update Bencana Aceh, BI sebut layanan perbankan berangsur pulih

        10 Desember 2025 22:00

        PLN minta maaf listrik di Aceh masih padam pascabencana

        PLN minta maaf listrik di Aceh masih padam pascabencana

        9 Desember 2025 17:22

        Elpiji kembali dikirim via laut ke Aceh, Hiswana harap masyarakat datangi pangkalan resmi

        Elpiji kembali dikirim via laut ke Aceh, Hiswana harap masyarakat datangi pangkalan resmi

        9 Desember 2025 14:42

        Pasar di Pidie Jaya mulai ramai pascabencana banjir, tapi harga masih mahal

        Pasar di Pidie Jaya mulai ramai pascabencana banjir, tapi harga masih mahal

        9 Desember 2025 14:34

    • Kesehatan
      • Update Bencana Banjir, anak-anak di Pidie Jaya dapat trauma healing

        Update Bencana Banjir, anak-anak di Pidie Jaya dapat trauma healing

        9 Desember 2025 14:26

        Distribusi gas medis ke wilayah bencana Aceh terkendala akses

        Distribusi gas medis ke wilayah bencana Aceh terkendala akses

        8 Desember 2025 19:51

        PDI turunkan RS Apung "Laksamana Malahayati" bantu warga terdampak bencana Aceh

        PDI turunkan RS Apung "Laksamana Malahayati" bantu warga terdampak bencana Aceh

        2 Desember 2025 22:41

        Ratusan murid madrasah ikut Bulan Imunisasi Anak Sekolah di Banda Aceh

        Ratusan murid madrasah ikut Bulan Imunisasi Anak Sekolah di Banda Aceh

        8 November 2025 13:33

        Pemkab Aceh Barat salurkan paket makanan bergizi untuk balita stunting

        Pemkab Aceh Barat salurkan paket makanan bergizi untuk balita stunting

        5 November 2025 08:51

    • Politik
      • Menko Polkam: Perbaikan jembatan di wilayah bencana terus dipacu

        Menko Polkam: Perbaikan jembatan di wilayah bencana terus dipacu

        11 Desember 2025 20:12

        Komnas HAM kawal penangananan bencana Aceh agar sesuai prinsip HAM

        Komnas HAM kawal penangananan bencana Aceh agar sesuai prinsip HAM

        10 Desember 2025 20:05

        Bupati Aceh Selatan dinonaktifkan selama 3 bulan akibat umroh saat bencana banjir

        Bupati Aceh Selatan dinonaktifkan selama 3 bulan akibat umroh saat bencana banjir

        9 Desember 2025 17:41

        Update Bencana Aceh, Imigrasi Aceh awasi relawan asing

        Update Bencana Aceh, Imigrasi Aceh awasi relawan asing

        8 Desember 2025 12:47

        Imigrasi Banda Aceh deportasi WN Malaysia langgar izin tinggal

        Imigrasi Banda Aceh deportasi WN Malaysia langgar izin tinggal

        6 Desember 2025 15:48

    • Dunia
      • Update Bencana Aceh, Malaysia bantu tiga ton obat hingga pakaian

        Update Bencana Aceh, Malaysia bantu tiga ton obat hingga pakaian

        11 Desember 2025 00:42

        JICA Jepang siap bantu pemulihan pasca bencana Aceh

        JICA Jepang siap bantu pemulihan pasca bencana Aceh

        2 Desember 2025 12:18

        Haji Uma bersama GAB dan BP3MI bantu pulangkan jenazah warga Aceh di Malaysia

        Haji Uma bersama GAB dan BP3MI bantu pulangkan jenazah warga Aceh di Malaysia

        23 November 2025 18:38

        Bea Cukai perketat pengawasan perairan di Aceh

        Bea Cukai perketat pengawasan perairan di Aceh

        22 Oktober 2025 18:47

        Membaca Peta Rivalitas Latihan Militer AS-China di "Panggung" Asia Tenggara

        Membaca Peta Rivalitas Latihan Militer AS-China di "Panggung" Asia Tenggara

        20 Oktober 2025 13:51

    • Artikel
        • Opini
        • Buku
        • Sosok
        • Religi
        • Komentar
        Dari tsunami ke bencana banjir, gajah sumatera datang membantu Aceh

        Dari tsunami ke bencana banjir, gajah sumatera datang membantu Aceh

        9 Desember 2025 20:10

        Penyintas bencana di Aceh Tamiang minum air banjir untuk bertahan hidup

        Penyintas bencana di Aceh Tamiang minum air banjir untuk bertahan hidup

        3 Desember 2025 18:44

        Ketika Dua Tanggal di Desember Membuat Jakarta Menahan Napas

        Ketika Dua Tanggal di Desember Membuat Jakarta Menahan Napas

        2 Desember 2025 19:52

        Menimbang Sentralisasi Polri dalam Cermin Perbandingan Internasional

        Menimbang Sentralisasi Polri dalam Cermin Perbandingan Internasional

        25 November 2025 09:17

        Menguak joki skripsi di perguruan tinggi

        Menguak joki skripsi di perguruan tinggi

        11 Agustus 2024 15:21

        Begini cara merawat kucing berbulu panjang

        Begini cara merawat kucing berbulu panjang

        10 Juni 2022 14:40

        Buku biografi perintis jalan damai Aceh diterbitkan

        Buku biografi perintis jalan damai Aceh diterbitkan

        19 September 2020 15:30

        FKUB nyatakan Aceh provinsi paling toleran

        FKUB nyatakan Aceh provinsi paling toleran

        6 Agustus 2020 19:11

        Asa anak nelayan di ujung negeri lewat sekolah rakyat

        Asa anak nelayan di ujung negeri lewat sekolah rakyat

        15 Juli 2025 21:18

        Mengenang Paus Fransiskus, Reformis yang membelah opini publik

        Mengenang Paus Fransiskus, Reformis yang membelah opini publik

        21 April 2025 17:54

        Mualem Anak Ideologis Hasan Tiro

        Mualem Anak Ideologis Hasan Tiro

        18 Februari 2025 10:30

        Kisah akademisi asal Gaza, pelarian dan harapan

        Kisah akademisi asal Gaza, pelarian dan harapan

        4 Januari 2025 11:33

        Sejarah Masjid Tgk Di Anjong warisan ulama Aceh abad ke-18

        Sejarah Masjid Tgk Di Anjong warisan ulama Aceh abad ke-18

        19 Maret 2025 14:21

        Menyudahi rindu di hari kemenangan

        Menyudahi rindu di hari kemenangan

        3 Mei 2022 11:30

        Menikmati keindahan Masjid Raya Baiturrahman dari ketinggian

        Menikmati keindahan Masjid Raya Baiturrahman dari ketinggian

        28 April 2022 18:42

        Menjemput Lailatul Qadar

        Menjemput Lailatul Qadar

        28 April 2022 09:30

        Indonesia targetkan gabung ke OECD, apa keuntungannya?

        Indonesia targetkan gabung ke OECD, apa keuntungannya?

        6 Maret 2025 10:18

        Tips sebelum mudik dengan kendaraan pribadi

        Tips sebelum mudik dengan kendaraan pribadi

        31 Maret 2023 11:39

        Tips jaga emosi terjaga selama berpuasa

        Tips jaga emosi terjaga selama berpuasa

        27 Maret 2023 12:33

        Begini cerita tentang Citayam Fashion Week

        Begini cerita tentang Citayam Fashion Week

        27 Juli 2022 13:40

    • Foto
      • FOTO - Banjir Aceh Timur

        FOTO - Banjir Aceh Timur

        Senin, 1 Desember 2025 10:07

        FOTO - Operasi zebra Seulawah Polresta Banda Aceh

        FOTO - Operasi zebra Seulawah Polresta Banda Aceh

        Kamis, 20 November 2025 18:31

        FOTO - Fenomena supermoon di Aceh

        FOTO - Fenomena supermoon di Aceh

        Rabu, 5 November 2025 21:25

        FOTO - Penyerahan SK PPPK Tahap II di Aceh

        FOTO - Penyerahan SK PPPK Tahap II di Aceh

        Senin, 3 November 2025 17:19

        FOTO - Percepat musim tanam padi

        FOTO - Percepat musim tanam padi

        Senin, 3 November 2025 13:15

    • Video
      • Selesai dibangun, jembatan meureudu kembali dibuka

        Selesai dibangun, jembatan meureudu kembali dibuka

        Jumat, 12 Desember 2025 19:41

        Kru KRI dr Soeharso gelar doa bersama bagi korban banjir Aceh

        Kru KRI dr Soeharso gelar doa bersama bagi korban banjir Aceh

        Jumat, 12 Desember 2025 18:05

        Bocah korban banjir patah tulang, jalani pemulihan di kapal perang

        Bocah korban banjir patah tulang, jalani pemulihan di kapal perang

        Jumat, 12 Desember 2025 15:52

        Dua ton bantuan untuk Aceh Tamiang didistribusikan kapal nelayan

        Dua ton bantuan untuk Aceh Tamiang didistribusikan kapal nelayan

        Kamis, 11 Desember 2025 22:17

        Helikopter Panther HS 1302 distribusikan 420kg bantuan di Aceh Tamiang

        Helikopter Panther HS 1302 distribusikan 420kg bantuan di Aceh Tamiang

        Kamis, 11 Desember 2025 22:13

    DPR tetapkan 33 RUU Prolegnas 2021, berikut daftarnya

    Minggu, 4 April 2021 16:04 WIB

    DPR tetapkan 33 RUU Prolegnas 2021, berikut daftarnya

    Dokumentasi - Ketua DPR Puan Maharani (kedua kiri) menerima dokumen dari Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas (kanan). Dalam rapat paripurna tersebut Badan Legislasi DPR memberikan laporan mengenai Penetapan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.

    Jakarta (ANTARA) - DPR RI akhirnya menetapkan 33 Rancangan Undang-Undang (RUU) Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021, setelah pembahasannya berlangsung selama tiga masa persidangan.

    Dari 33 RUU yang ada di Prolegnas Priortas 2021, sebanyak 20 RUU telah ada dalam Prolegnas Prioritas 2020 yang tidak bisa diselesaikan di tahun 2020, dipindahkan ke tahun 2021 untuk diselesaikan.

    Sebanyak 20 RUU tersebut yaitu RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara; RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan; RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan; RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

    RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga; RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; RUU tentang Masyarakat Hukum Adat; RUU tentang Profesi Psikologi (Judul RUU berubah menjadi RUU tentang Praktik Psikologi); RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol; RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama.

    RUU tentang Pelindungan Data Pribadi; RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia; RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua; RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah).

    RUU tentang tentang Ibu Kota Negara (Omnibus Law); RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila); RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan; dan RUU tentang Daerah Kepulauan.



    Dari 33 RUU tersebut, ada beberapa RUU yang menjadi sorotan publik dan telah berproses dalam proses pembahasan, antara lain:

    1. RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS)

    Awalnya, RUU P-KS merupakan usul inisiatif Komisi VIII DPR yang masuk dalam Prolegnas 2020, namun saat evaluasi Prolegnas pada Juni 2020, RUU tersebut dikeluarkan dari daftar Prolegnas.

    Beberapa kalangan menilai RUU tersebut bukan hanya mempermasalahkan kekerasan seksual yang sudah masuk dalam kategori darurat, namun justru mengaitkannya dengan isu seks dan hubungan sesama jenis.

    Saat ini RUU P-KS masuk dalam daftar Prolegnas 2021, dan ada lima fraksi yang sangat mendukung RUU tersebut yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Golkar, dan Fraksi PKB.

    Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya menilai ada sekitar 6 poin krusial dalam RUU tersebut, pertama, terkait definisi "hasrat seksual" yang terdapat dalam Pasal 1 RUU P-KS yang harus benar-benar didefinisikan secara lebih arif, bijaksana, dan tepat.

    Kedua, dalam Pasal 12 terkait pelecehan fisik dan non-fisik, yang mengenai "sweeping" sehingga harus dibicarakan tentang mekanisme kontrol masyarakat. Misalnya, dalam beberapa kasus ketika seorang ketahuan berzina, lalu yang bersangkutan ditelanjangi dan dibawa keliling kampung, itu yang dipertanyakan apakah itu tindakan beradab.

    Karena itu Baleg mengusulkan adanya pendekatan berbasis sosiokultural dalam mengatur ketentuan dalam pasal 12 tersebut.

    Ketiga, Pasal 15 tentang pemaksaan aborsi, yang dianggap sebagai "pintu masuk" legalisasi aborsi, karena itu perlu didiskusikan bagaimana bentuknya.

    Poin krusial keempat adalah terkait pemaksaan perkawinan yang diatur dalam Pasal 17 RUU P-KS yang dikhawatirkan terjadi benturan pandangan di masyarakat. Kelima, dalam Pasal 18 terkait pemaksaan pelacuran, kalau anggota Baleg yang menolak mengatakan kalau ada pemaksaan pelacuran maka artinya sepakat dengan legalisasi prostitusi.



    Poin keenam, dalam Pasal 19 tentang perbudakan seksual, yang terkait dengan relasi perkawinan sehingga harus meletakan-nya secara "clear and clean", mana yang menjadi domain privat dan publik.

    Saat ini RUU P-KS sudah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai kalangan seperti Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan The Body Shop Indonesia.

    2. RUU Otonomi Khusus Papua

    Dalam Rapat Paripurna DPR Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020-2021 pada Rabu (10/2) telah diambil keputusan pembentukan Pansus RUU tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua.

    Pansus tersebut berisi 30 orang anggota dari 9 fraksi, terdiri dari F-PDIP 7 orang, F-Golkar 4 orang, F-Gerindra 4 orang, F-NasDem 3 orang, F-PKB 3 orang, F-Demokrat 3 orang, F-PKS 3 orang, F-PAN 2 orang, dan F-PPP 1 orang.

    Dalam perkembangannya, Rapat Pansus pada Selasa (30/3) telah menetapkan unsur pimpinan yang terdiri dari Ketua Pansus Otsus Papua Komarudin Watubun (F-PDI Perjuangan) dengan didampingi tiga Wakil Ketua yaitu Agung Widyantoro (F-Partai Golkar), Yan Mandenas (F-Gerindra), dan Marthen Douw (F-PKB).

    Pemilihan dan penetapan pimpinan Pansus Otsus Papua tersebut sempat tertunda karena pada Rapat Internal Pansus pada Rabu (17/3), fraksi-fraksi belum mencapai kesepakatan sehingga pengambilan keputusan harus ditunda.

    Namun rapat pansus pada Selasa (30/3), sebanyak 9 fraksi telah menyepakati nama-nama Pimpinan Pansus Otsus Papua.

    Dalam revisi UU Otsus yang diajukan pemerintah itu, ada dua poin krusial yang menjadi sorotan yaitu pertama terkait besaran anggaran yang akan diberikan kepada Papua dan Papua Barat; kedua terkait penambahan kewenangan pemekaran wilayah.

    Terkait anggaran ada dalam Pasal 34, sedangkan mengenai penambahan kewenangan pemekaran wilayah diatur dalam Pasal 76.

    Dalam UU nomor 21/2001 Pasal 34 ayat 3 huruf (c) angka 2 disebutkan bahwa "Penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus yang besarnya setara dengan 2 persen dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional, yang terutama ditujukan untuk pembiayaan pendidikan dan kesehatan".

    Pasal 34 ayat 3 huruf (c) angka 3 disebutkan "Dana tambahan dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus yang besarnya ditetapkan antara Pemerintah dengan DPR berdasarkan usulan Provinsi pada setiap tahun anggaran, yang terutama ditujukan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur".

    Dalam draf RUU revisi UU Otsus, usulan dana otsus untuk Papua dan Papua Barat naik dari 2 persen menjadi 2,25 persen dari DAU.

    RUU Otsus Pasal 34 ayat 3 huruf (e) disebutkan bahwa "penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus yang besarnya setara dengan 2,25 persen dari plafon Dana Alokasi Umum nasional, yang terdiri atas, pertama, penerimaan yang bersifat umum setara dengan 1 persen dari plafon Dana Alokasi Umum nasional; dan kedua, penerimaan yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan setara dengan 1,25 persen dari plafon Dana Alokasi Umum nasional, yang terutama ditujukan untuk pembiayaan pendidikan dan kesehatan.

    Selain itu, terkait kewenangan pemekaran wilayah, yang sebelumnya diatur hanya satu ayat, saat ini dijabarkan hingga tiga ayat.

    Dalam UU 21/2001 Pasal 76 disebutkan bahwa "Pemekaran Provinsi Papua menjadi provinsi-provinsi dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumberdaya manusia dan kemampuan ekonomi dan perkembangan di masa datang".

    Aturan pemekaran tersebut direvisi dalam draf RUU Otsus menjadi tiga ayat, yang disebutkan dalam Pasal 76 yang berbunyi:

    Pasal 76
    (1) Pemekaran daerah provinsi menjadi provinsi-provinsi dapat dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial budaya, kesiapan sumberdaya manusia dan kemampuan ekonomi dan perkembangan di masa datang.

    (2) Pemerintah dapat melakukan pemekaran daerah provinsi menjadi daerah otonom untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan kesatuan sosial budaya, kesiapan sumberdaya manusia dan kemampuan ekonomi dan perkembangan di masa datang.

    (3) Pemekaran daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak melalui tahapan daerah persiapan sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai pemerintahan daerah.

    Keberadaan Pasal 76 ayat 2 dan ayat 3 yang kemudian banyak dikritisi banyak kalangan karena dinilai pemerintah pusat bersifat otoritatif dalam pembentukan atau pemekaran wilayah tanpa melibatkan MRP dan DPRP.

    3. RUU Kejaksaan

    Revisi UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan merupakan usul inisiatif Komisi III DPR RI yang prosesnya saat ini sudah disetujui Baleg DPR untuk diharmonisasi.

    Persetujuan Baleg tersebut diambil dalam rapat Baleg pada Kamis (25/3) dengan menghadirkan Pimpinan Komisi III DPR. Dalam rapat tersebut terungkap beberapa poin revisi UU Kejaksaan.

    Pertama, penyempurnaan rumusan terkait kepegawaian dan delegasi pengaturannya lebih lanjut serta norma masa transisi yang diatur pada angka 11 Pasal 7A, angka 45 pasal 39A, angka 46 Pasal 41.

    Kedua, penyempurnaan rumusan terkait dengan syarat usia minimum untuk diangkat menjadi jaksa yang diatur pada angka 14 Pasal 9. Ketiga, penyempurnaan rumusan terkait gaji, tunjangan dan hak-hak lainnya pada Pasal 17.

    Keempat, penyempurnaan rumusan mengenai persyaratan usia untuk diangkat menjadi Jaksa Agung yang diatur pada angka 26 Pasal 20. Kelima, penghapusan rumusan pasal 30 terkait dengan kewenangan jaksa, kembali ke rumusan sebagaimana diatur dalam UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan.

    Dan terakhir penambahan rumusan terkait penggunaan tanda nomor kendaraan bagi jaksa pada angka 38 Pasal 34b.

    Fraksi PAN memberikan catatan terkait poin-poin krusial RUU Kejaksaan, pertama terkait kewenangan penyelidikan dan penyidikan Jaksa. Misalnya tugas dan kewenangan Jaksa tidak hanya sebagai Penuntut Umum (Pasal 1 angka 1), tapi juga melakukan wewenang Penyelidikan (Pasal 30 C) dan Penyidikan (Pasal 30 huruf d).

    Padahal Pasal 1 angka 6 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada pokoknya dengan tegas menyebutkan bahwa Jaksa merupakan Penuntut Umum, sedangkan tugas penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh Kepolisian.

    Lalu terkait kewenangan penyadapan yang diatur dalam Pasal 30 huruf (e) RUU Kejaksaan, menyebutkan bahwa di bidang pidana Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melakukan penyadapan dan menyelenggarakan pusat pemantauan.

    Penyadapan dalam usaha penertiban dan ketenteraman umum dikhawatirkan akan melanggar jaminan, perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

    Selain itu, terkait Pasal 35 huruf a disebutkan Jaksa Agung berwenang menetapkan dan mengendalikan politik hukum, sedangkan dalam UU yang lama menyebutkan menetapkan dan mengendalikan kebijakan penegakan hukum.

    Padahal politik hukum seharusnya merupakan ranah DPR dan Pemerintah bukan domain pada Jaksa Agung.

    Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan menyarankan perluasan kewenangan Kejaksaan untuk penyidikan tindak pidana tertentu yang tidak hanya pada tindak pidana korupsi yaitu seperti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), tindak pidana kehutanan, pelanggaran HAM berat dan tindak pidana lainnya

    Selain itu, F-PDIP menilai pengaturan penyadapan Kejaksaan perlu disajikan dengan kebutuhan pelaksanaan UU dan diatur batas kewenangan-nya agar tidak terjadi konflik antar-aparat yang berwenangan dalam melakukan penyadapan dalam konteks penegakan hukum maupun intelijen.

    Selain itu muncul juga gagasan anggota Baleg DPR RI John Kenedy Azis (F-Golkar) dan Bukhori (F-PKS) yang menyarankan agar calon Jaksa Agung sebelum diangkat oleh Presiden, menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI, yang diatur dalam revisi UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan.

    Dijelaskan, pucuk pimpinan KPK dan Kapolri yang memiliki tugas hampir sama dengan Kejaksaan, menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR sebelum dilantik oleh Presiden.

    Dari 33 RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021, kemungkinan tidak semua bisa diselesaikan pembahasannya, pertama, karena kondisi pandemik COVID-19 yang masih melanda Indonesia sehingga dikhawatirkan kinerja DPR dalam menyelesaikan 33 RUU tersebut akan terkendala karena karena pembahasannya mengandalkan rapat virtual.

    Kedua, pembahasan daftar Prolegnas Prioritas 2021 yang terlalu lama membuat waktu pembahasan RUU tidak bisa maksimal karena sebuah RUU belum bisa dibahas apabila Prolegnas belum disetujui dalam Rapat Paripurna DPR.

    Padahal Prolegnas Prioritas 2021 sudah dibahas sejak November 2020 namun baru Maret 2021 diambil keputusan dalam Rapat Paripurna DPR. Padahal bulan Januari-Maret 2021 bisa dimanfaatkan untuk pembahasan RUU, namun kenyataannya waktu tersebut terbuang sia-sia.

    Karena itu skala prioritas pembahasan RUU harus menjadi poin utama sehingga perlu dipertimbangkan RUU mana saja yang urgen dan dibutuhkan masyarakat.

    Pewarta: Imam Budilaksono
    Editor : Khalis Surry
    COPYRIGHT © ANTARA 2021

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest
    • print

    Berita Terkait

    Yasonna jelaskan alasan RKUHP dan RUU PAS dikeluarkan dari prolegnas

    Yasonna jelaskan alasan RKUHP dan RUU PAS dikeluarkan dari prolegnas

    23 November 2020 17:26

    Anggota DPR dukung Gubernur libatkan internasional tangani bencana Aceh

    Anggota DPR dukung Gubernur libatkan internasional tangani bencana Aceh

    7 Desember 2025 20:52

    Imigrasi Banda Aceh terima kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI

    Imigrasi Banda Aceh terima kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI

    1 Desember 2025 21:53

    Menko Polkam datangi DPRA, bahas soal revisi UUPA

    Menko Polkam datangi DPRA, bahas soal revisi UUPA

    26 November 2025 16:07

    Anggota Komisi XIII DPR RI dorong LPSK bentuk kantor perwakilan di Aceh

    Anggota Komisi XIII DPR RI dorong LPSK bentuk kantor perwakilan di Aceh

    22 November 2025 20:52

    Dek Gam soroti kasus warga Aceh tewas dikeroyok di Sumut, harus diberi efek jera

    Dek Gam soroti kasus warga Aceh tewas dikeroyok di Sumut, harus diberi efek jera

    4 November 2025 18:22

    Komisi VII siap dukung ekonomi kreatif Aceh

    Komisi VII siap dukung ekonomi kreatif Aceh

    24 Oktober 2025 18:07

    Komisi VII DPR RI minta SBA maksimalkan penyaluran CSR

    Komisi VII DPR RI minta SBA maksimalkan penyaluran CSR

    24 Oktober 2025 17:26

    Terpopuler

    Presiden Prabowo perintahkan Mendagri copot Bupati Aceh Selatan yang umrah saat bencana

    Presiden Prabowo perintahkan Mendagri copot Bupati Aceh Selatan yang umrah saat bencana

    Bupati Aceh Selatan dinonaktifkan selama 3 bulan akibat umroh saat bencana banjir

    Bupati Aceh Selatan dinonaktifkan selama 3 bulan akibat umroh saat bencana banjir

    Gerindra copot Bupati Aceh Selatan dari Ketua DPC akibat umroh saat bencana banjir

    Gerindra copot Bupati Aceh Selatan dari Ketua DPC akibat umroh saat bencana banjir

    Pemkab Aceh Barat gunakan dana BTT Rp8 miliar untuk beli bantuan korban banjir

    Pemkab Aceh Barat gunakan dana BTT Rp8 miliar untuk beli bantuan korban banjir

    Mualem tegaskan tak pernah izinkan Bupati Aceh Selatan umrah di saat bencana

    Mualem tegaskan tak pernah izinkan Bupati Aceh Selatan umrah di saat bencana

    Top News

    • Kronologi truk pengangkut bantuan banjir terbakar di Aceh Utara

      Kronologi truk pengangkut bantuan banjir terbakar di Aceh Utara

      11 Desember 2025 20:51

    • Dari tsunami ke bencana banjir, gajah sumatera datang membantu Aceh

      Dari tsunami ke bencana banjir, gajah sumatera datang membantu Aceh

      9 Desember 2025 20:10

    • Update Bencana Aceh, Ini jalur darat yang bisa dilalui untuk salurkan bantuan

      Update Bencana Aceh, Ini jalur darat yang bisa dilalui untuk salurkan bantuan

      6 Desember 2025 15:59

    • Gerindra copot Bupati Aceh Selatan dari Ketua DPC akibat umroh saat bencana banjir

      Gerindra copot Bupati Aceh Selatan dari Ketua DPC akibat umroh saat bencana banjir

      6 Desember 2025 13:01

    • Mualem tegaskan tak pernah izinkan Bupati Aceh Selatan umrah di saat bencana

      Mualem tegaskan tak pernah izinkan Bupati Aceh Selatan umrah di saat bencana

      5 Desember 2025 22:41

    Antara News aceh
    aceh.antaranews.com
    Copyright © 2025
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Daerah
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Sport
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Politik
    • Dunia
    • Artikel
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • BrandA
    • ANTARA Foto
    • Korporat
    • PPID
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA