Sidang Pelanggaran Pemilu

  • Rabu, 7 Mei 2014 15:28

Ketua Majelis Peradilan, Prof Dr Anna Erliyana SH MH, (tengah) yang juga anggota Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) pusat, mendengarkan keterangan dari Ketua Penyelenggara Pemilu Kecamatan (PPK), Kecamatan Bandar Baru, Kab Aceh Utara, Tajunddin (kanan) dalam sidang perkara pelanggaran pemilu di kantor Banwaslu, Aceh di Banda Aceh, Rabu (7/5). Dalam persidangan itu, terungkap ketua PPK Bandar Baru,Tajuddin mengaku bersalah telah menyebarkan seruan melalui media facebook mengajak masyarakat  untuk memilih caleg Partai Aceh pada pemilu legislatif tanggal 9 April lalu. ANTARAACEH.COM/Ampelsa/14

Berita Terkait