Hukuman Cambuk

  • Kamis, 14 April 2016 11:21

Perempuan berinisial RS menjalani eksekusi hukuman cambuk di Takengon, Aceh Tengah, Aceh, Selasa (12/4). RS merupakan warga nonmuslim pertama yang menjalani hukuman cambuk karena melanggar Qanun Jinayat atau peraturan daerah yang mengatur hukuman pidana di Aceh tentang khamar atau minuman keras. ANTARA FOTO/Muhadi/Irp/16.

Berita Terkait