Lima anggota sipil bersenjata kelompok Nurdin Bin Ismail alias Din Minini yang ditangkap dan ditahan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) memberi keterangan kepada wartawan di ruang Lapas Lhoksukon, Aceh Utara, Aceh, Rabu (27/4). Sebanyak 23 dari 150 anggota Pok Din Minimi yang ditahan di lima Lapas di lima kabupaten/kota di Aceh itu meminta pemerintah memberikan pengampunan kepada mereka bersama Din Minimi dan anggota lainnya sembari menunggu keputusan amnesti dari presiden. ANTARA FOTO/Rahmad/kye/16