Imigrasi Banda Aceh semarakkan HUT RI ke-81 dengan aksi kemanusiaan
- 12 Agustus 2026 09:00
Petugas keamanan menghadirkan barang bukti berupa handphone, uang kertas dan kertas rekap judi serta sejumlah tersangka saat gelar perkara di Banda Aceh, Kamis (28/7). Sebanyak 18 tersangka dalam kasus judi (maisir) itu terancam hukuman cambuk pelanggaran Syariat Islam sesuai dengan Qanun no13 tahun 2003. ANTARA Aceh/Ampelsa/16.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes pol T Saladin (kiri) bersama Wakapolres, AKBP Sugeng Hadi (kanan) menghadirkan sejumlah tersangka komplotan judi togel, judi online dan judi batu domino bersama barang bukti saat gelar perkara di Banda Aceh, Kamis (28/7). Sebanyak 18 tersangka dalam kasus judi (maisir) itu terancam hukuman cambuk pelanggaran Syariat Islam sesuai dengan Qanun no13 tahun 2003. ANTARA Aceh/Ampelsa/16.