Petugas keamanan menghadirkan barang bukti berupa handphone, uang kertas dan kertas rekap judi serta sejumlah tersangka saat gelar perkara di Banda Aceh, Kamis (28/7). Sebanyak 18 tersangka dalam kasus judi (maisir) itu terancam hukuman cambuk pelanggaran Syariat Islam sesuai dengan Qanun no13 tahun 2003. ANTARA Aceh/Ampelsa/16.