Hukum Cambuk

  • Selasa, 23 Mei 2017 15:47

Terpidana (kiri) pelanggar hukum Syariat Islam meNjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Desa Lamgugob, Syiah Kuala, Banda Aceh, Aceh, Selasa (23/5). Mahkamah Syar'iah Kota Banda Aceh menvonis hukuman antara 24 hingga 82 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan terhadap 10 terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) Nomor 6/2014 tentang Hukum Jinayat. (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Berita Terkait

Hukum Cambuk

Hukum Cambuk

  • 23 Mei 2017 15:47