Terdakwa mantan Bupati Simeulue, Kabupaten Simeulue, Aceh, Darmili (tengah) menggendong cucunya seusai menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Banda Aceh, Aceh, Rabu (21/9/2019). Sidang perdana mantan Bupati Simeulue, Darmili tersebut mendengarkan dakwaan jaksa penutut umum dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal usaha pada Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) di bidang perkebunan kelapa sawit yang merugikan negara sebesar Rp5 miliar. Antara Aceh/Ampelsa.