ANTARA - Komisi Pemberantasan Korupsi menyoroti pengelolaan dana hibah Pemerintah Aceh tahun 2025 yang diberikan kepada sejumlah instansi vertikal. KPK menilai hibah tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih pendanaan antara APBN dan APBD serta rawan penyimpangan anggaran. Pemerintah daerah diminta lebih selektif dalam menyalurkan hibah di tengah kondisi fiskal dan pascabencana.
(Aprizal Rachmad/Chairul Fajri/I Gusti Agung Ayu N)