Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Dinas Kehutanan Provinsi Aceh memusnahkan tiga harimau yang telah diawetkan serta bagian tubuh lain satwa liar langka dan dilindungi tersebut.
Pemusnahan awetan satwa liar yang dilindungi tersebut dengan jalan dibakar, berlangsung di halaman kantor Dinas Kehutanan Aceh di Banda Aceh, Senin.
Satwa awetan yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti penegakan hukum yang selama ini disimpan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.
Selain tiga harimau, satwa yang diawetkan lainnya yang ikut dimusnahkan di antarannya dua ekor macan dahan kulit, selembar kulit kucing hutan, selembar kulit beruang madu, selembar kulit harimau, dan dua gading gajah.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Aceh Husaini Syamaun mengatakan, pemusnahan satwa yang diawetkan itu dilakukan dalam rangka Hari Keanekaragaman Hayati yang diperingati setiap 22 Mei.
"Satwa awetan dan bagian lainnya yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti penegakan hukum yang selama ini disimpan BKSDA Aceh," ujarnya pula.
Husaini menyatakan, satwa awetan yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti yang sudah rusak dan tidak bisa digunakan. Sedangkan yang masih layak disumbangkan untuk penelitian dan koleksi museum.
Ia menyebutkan sebanyak 31 satwa yang diawetkan serta bagian lainnya yang disimpan di BKSDA. Sebanyak 21 di antaranya dititipkan di Museum Aceh dan Museum Tahura di Aceh Besar.
"Sedangkan yang dimusnahkan ada 10 buah karena tidak layak lagi disimpan. Apalagi tempat penyimpanan barang bukti di BKSDA terbatas," kata Husaini lagi.
Kepala BKSDA Aceh Genman Hasibuan mengatakan, pemerintah sangat tegas dalam menegakkan hukum terkait satwa liar yang dilindungi, termasuk menyita satwa yang diawetkan tersebut dari masyarakat.
"Penegakan hukum ini semata-mata untuk menjaga dan melindungi satwa liar yang terancam punah. Jika tidak, maka satwa tersebut bisa dipastikan punah," kata dia pula.
Karena itu, Genman mengajak semua pihak ikut berpartisipasi aktif menjaga dan melindungi satwa liar yang terancam punah tersebut, sehingga kelangsungan habitatnya tetap terjaga.
"Undang-undang melindungi satwa liar. Tidak sedikit orang yang ingin mengoleksi satwa liar dengan jalan mengawetkannya. Kalau ini dibiarkan, maka ke depan tidak ada lagi harimau maupun satwa liar lainnya hidup di hutan Aceh," kata Genman Hasibuan lagi.
Pewarta: Pewarta : M Haris SAUploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2026