Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat melakukan penggerebekan di salah satu rumah di kawasan Jalan Teluk Tiram Darat dan menemukan barang bukti sabu-sabu serta puluhan butir pil ekstasi.

"Kami dapat informasi kalau di rumah yang digerebek anggota itu sering dijadikan tempat melakukan transaksi narkoba," kata Kapolsek Banjarmasin Barat AKP Mas Suryo Sik di Banjarmasin, Minggu.

Dikatakannya, untuk barang bukti narkoba yang berhasil diamankan berjumlah dua paket besar sabu-sabu seberat 50,7 gram dan 25 butir pil yang diduga ekstasi serta uang tunai sebesar Rp25.000.000 diduga uang hasil transaksi barang haram tersebut.

Saat ini beberapa barang bukti yang telah diamankan dari tempat kejadian perkara sudah dibawa ke Polsek Banjarmasin Barat.

Untuk pelaku juga sudah dilakukan penangkapan sebanyak dua orang yang diduga sebagai pemilik dan pengedar dari barang laknat tersebut.

Kedua pelaku diketahui berinisial AS alias Iyan (20) dan KR alias Gondol (28) mereka adalah warga Jalan Teluk Tiram Darat Kompleks Serikat RT26 Kelurahan Telawang, Kecamatan Banjarmasin Barat.

"Mereka berdua ditangkap saat berada di rumah pelaku KR dan saat itu juga barang bukti ada di tangan mereka," tutur alumni Akpol 2006 itu.

Kapolsek mengatakan, penangkapan serta penggerebekan itu dilakukan petugas pada Jumat (27/9) sekitar pukul 21.00 WITA.

"AS dan KR usai penangkapan langsung kami bawa ke Mapolsek beserta barang bukti kejahatan mereka, guna proses pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Hasil pemeriksaan kedua pelaku resmi jadi tersangka dan dijerat pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. 
 

Pewarta: Gunawan Wibisono

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019