Banda Aceh (ANTARA) - Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menangkap tersangka pengedar 10,4 kilogram (kg) narkoba jenis sabu-sabu yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Eryandi asal Kabupaten Bireuen sejak September 2023 lalu.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, di Banda Aceh, Kamis, mengatakan bahwa penangkapan pelaku pengedar sabu-sabu tersebut setelah petugas memperoleh informasi dari masyarakat terkait keberadaan di Kota Medan.
"Akhirnya pelaku kita tangkap pada 11 November 2023 di jalan kawasan Kecamatan Medan Baru, Kota Medan Sumatera Utara," kata Kombes Fahmi.
Baca juga: Seorang caleg DPRK Aceh Timur ditangkap polisi terkait 20 kg sabu-sabu
Sebelumnya disampaikan, pengungkapan kasus pengiriman 10,4 kg sabu-sabu tersebut terjadi pada Sabtu (24/6) di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang Aceh Besar.
Aksi pelaku pertama sekali diketahui oleh operator mesin X-ray di Bandara SIM, dimana petugas Avsec melihat tampilan gambar sebuah barang mencurigakan.
Polresta Banda Aceh tangkap DPO pengedar 10,4 Kg sabu-sabu
Kamis, 23 November 2023 12:05 WIB