Polres Aceh Selatan, Provinsi Aceh, hingga Selasa (1/10) siang masih mengamankan seorang pria berinisial IS (49), warga Desa Lawe Malang, Kecamatan Kluet Tengah, kabupaten setempat diduga sebagai pelaku penambang emas secara liar di mapolres setempat.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa emas murni seberat 20,54 gram, 111,72 gram logam jenis perak, sejumlah bahan kimia, air keras, kandungan merkuri, sejumlah peralatan untuk mengolah emas serta aneka peralatan lainnya.
"Tersangka ini masih kita periksa dan dimintai keterangan terkait kasus dugaan menambang emas secara liar," kata Kapolres Aceh Selatan, Provinsi Aceh, AKBP Dedi Sadsono yang dihubungi ANTARA dari Meulaboh, Selasa siang.
Penangkapan terhadap pelaku tersebut dilakukan polisi setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, yang menerangkan adanya aktivitas pengolahan tanah mengandung emas diduga tanpa memiliki izin resmi dari pemerintah.
Polisi kemudian bergerak menuju ke Desa Lawe Malang, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan guna memastikan informasi tersebut.
Tanpa menunggu waktu yang lama, setiba di lokasi polisi langsung mengamankan tersangka IS, beserta sejumlah barang bukti terkait aktivitas diduga ilegal tersebut.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Juncto Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," kata AKBP Dedi Sadsono menambahkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa emas murni seberat 20,54 gram, 111,72 gram logam jenis perak, sejumlah bahan kimia, air keras, kandungan merkuri, sejumlah peralatan untuk mengolah emas serta aneka peralatan lainnya.
"Tersangka ini masih kita periksa dan dimintai keterangan terkait kasus dugaan menambang emas secara liar," kata Kapolres Aceh Selatan, Provinsi Aceh, AKBP Dedi Sadsono yang dihubungi ANTARA dari Meulaboh, Selasa siang.
Penangkapan terhadap pelaku tersebut dilakukan polisi setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, yang menerangkan adanya aktivitas pengolahan tanah mengandung emas diduga tanpa memiliki izin resmi dari pemerintah.
Polisi kemudian bergerak menuju ke Desa Lawe Malang, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan guna memastikan informasi tersebut.
Tanpa menunggu waktu yang lama, setiba di lokasi polisi langsung mengamankan tersangka IS, beserta sejumlah barang bukti terkait aktivitas diduga ilegal tersebut.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Juncto Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," kata AKBP Dedi Sadsono menambahkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019