Bupati Aceh Barat, Provinsi Aceh, H Ramli MS meminta kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu agar melaporkan kepada dirinya apabila ada oknum pejabat atau pihak tertentu yang melakukan praktik jual beli jabatan, agar bisa mendapatkan promosi di jabatan pemerintah.

"Kepada seluruh ASN di Aceh Barat, apabila mengetahui ada pihak yang menjual-beli jabatan, silahkan laporkan kepada saya. Pelakunya akan saya tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Bupati Ramli MS usai melantik seratusan pejabat baru di Aula Setdakab Aceh Barat di Meulaboh, Jumat (4/10) sore.

Baca juga: Bupati Aceh Barat: media jangan ragu kritisi pemerintah

Ramli MS menegaskan dirinya tidak akan menolerir pihak mana pun yang berusaha melakukan praktik jual-beli jabatan pemerintah, karena tindakan tersebut merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan termasuk dalam ranah tindak pidana korupsi.

Bahkan ia mengaku tidak segan-segan mencopot pejabat yang terbukti melakukan tindakan pelanggaran dalam melaksanakan kerja di masyarakat.

Baca juga: Pemkab Aceh Barat luncurkan program pendampingan ekonomi masyarakat kecil

Menurutnya, setiap aparatur sipil negara yang dilantik dalam suatu jabatan di pemerintah daerah setempat,  merupakan hasil penilaian dari tim Badan Pertimbangan Pangkat dan Jabatan (Baperjakat) yang sudah dilakukan beberapa waktu lalu.

Promosi dan mutasi yang dilakukan tersebut, tentunya sudah melalui berbagai tahapan, aspek kelayakan dan penilaian terhadap prestasi kerja masing-masing pegawai pemerintah pada unit kerja masing-masing.

Baca juga: Ini dia pejabat baru Aceh Barat yang dilantik

Termasuk kepada pejabat yang dilantik sebagai pimpinan tinggi pratama di Aceh Barat, pejabat tersebut didasarkan pada hasil fit and propertest yang sudah dilaksanakan beberapa bulan lalu, dan yang bersangkutan layak memimpin suatu jabatan setelah mengikuti seleksi yang dilakukan secara terbuka.

Untuk itu, ia meminta kepada seluruh ASN di Kabupaten Aceh Barat agar tetap bekerja dengan baik sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, serta menghindari praktik korupsi dalam setiap tugas yang dilaksanakan.

"Kalau ada pejabat yang terbukti melakukan tindakan pelanggaran hukum, maka pemerintah daerah tidak akan melakukan pembelaan, apalagi jika melakukan tindak pidana korupsi, maka tidak akan saya bela," tegasnya.

Sementara itu pada pelantikan tersebut, ada pun pejabat yang dilantik dan dikukuhkan tersebut diantaranya, Kepala Dinas Sosial Bismi, Kadisparbudpora Khairuman SPd, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Drs Darwis MSi, Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi Drs Husaini MPd.

Kemudian, Kepala Dinas Pertanahan Drs M Husen, Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Bukhari ST, Dinas Perikanan dan Kelautan M Ali Taufik MM, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Zulyadi SE Ak, Dinas Pemberdayaan dan Gampong Erniwanti, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Thalea Naldy.

Kemudian para camat yang dilantik diantaranya, Camat Woyla Timur dijabat War Johan SSos, Camat Woyla Barat Zona Marliansyah Putra, Camat Kaway XVI Fadlian Syahputra, Camat Panton Reue Sahimi, Camat Sungai Mas Sadriati MPd, Camat Johan Pahlawan Yusrizal.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019