Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Akmal Ibrahim menyatakan, proses persidangan perkara gugatan perusahaan perkebunan PT Cemerlang Abadi terhadap Hak Guna Usaha (HGU) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah melukai rasa keadilan bagi masyarakat di daerahnya.
Pasalnya, PTUN Jakarta tidak secara aktif melibatkan Pemkab Abdya. Seharusnya dalam prinsipnya hakim PTUN bersifat aktif untuk memperoleh keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan, apalagi lahan HGU yang menjadi objek gugatan berada di Kabupaten Abdya.
"Pemkab Abdya mengetahui adanya gugatan itu melalui kabar beredar di tengah-tengah masyarakat. Padahal, lahan HGU yang menjadi objek gugatan berada di Abdya. Jadi, sudah sepatutnya Pemkab berkepentingan untuk mengetahui setiap kebijakan pemberian HGU,” katanya di Blangpidie, Rabu.
Akmal Ibrahim menyampaikan pernyataan tersebut diketahui Antara melalui surat Bupati Abdya yang dikirim kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan (ATR) Republik Indonesia dan kepada Kantor Sekretariat Presiden Republik Indonesia di Jakarta tertanggal 4 Oktober 2019.
Surat yang ditandatangani Bupati Akmal tersebut berisi pandangan Pemkab Abdya terhadap putusan PTUN Jakarta nomor 126/G/2019/PTUN.JKT terkait perkara gugatan yang diajukan oleh PT Cemerlang Abadi diwakili Fery Tanudjaya dengan tergugat Menteri ATR/BPN RI.
Dalam putusan PTUN Jakarta tertanggal 3 Oktober 2019, hakim di pengadilan itu mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dan membatalkan surat keputusan Menteri ATR/BPN RI tentang perpanjangan jangka waktu HGU PT Cemerlang Abadi atas tanah di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya.
Oleh sebab itulah, Bupati Abdya melalui surat tersebut mendorong Kementerian ATR/BPN RI untuk melaksanakan upaya hukum dengan mengajukan banding terhadap putusan hakim PTUN Jakarta itu, karena Pemkab Abdya tidak dapat menerima gugatan dan putusan tersebut.
Pemkab Abdya mendukung pencabutan atas sebagian izin HGU PT Cemerlang Abadi sebagaimana keputusan yang telah ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN, karena lahan-lahan yang dicabut oleh pihak Kementerian tersebut sudah 30 tahun lebih diterlantarkan oleh perusahaan perkebunan sawit itu.
"Ke depanya, berharap Pemkab Abdya agar dilibatkan secara aktif setiap permasalahan perpanjangan izin HGU PT Cemerlang Abadi, karena pemerintah daerah harus mengetahui secara penuh atas pemanfaatan setiap jengkal tanahnya untuk dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ujarnya.
Masyarakat Abdya sebelumnya mendesak Kementerian ATR/BPN RI untuk tidak memperpanjangkan izin HGU PT Cemerlang Abadi di Babahrot dengan alasan dari total 4.864,88 hektare lahan negara dikuasi perusahaan itu sebagiannya diterlantarkan jadi hutan belantara selama 30 tahun.
Lalu, setelah berbagai tahapan dilakukan akhirnya pihak Kementerian ATR/BPN mengabulkan permintaan masyarakat dengan mengeluarkan keputusan pihak perusahaan diperbolehkan perpanjangan izin sekitar 2.050 hektare ditambah 900 hektare lagi untuk areal plasma.
Sedangkan sisanya dicabut oleh negara untuk diberikan kepada pemerintah daerah untuk program pembukaan sawah baru untuk menunjang program swasembada pangan yang dicetuskan oleh Presiden Republik Indonesia.
Kemudian, pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit timbul keberatan terhadap surat keputusan Menteri ATR/BPN RI tersebut lalu pihak PT Cemerlang Abadi mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta.
Anehnya hakim PTUN Jakarta mengabulkan semua gugatan perusahaan tersebut tanpa diperoleh keterangan dari pemerintah daerah selaku pihak yang berkaitan, sehingga melukai rasa keadilan bagi masyarakat Abdya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019