Anggota DPR Aceh Abdurrahman Ahmad berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh dapat meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap lembaga keuangan, khususnya Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), yang bersentuhan langsung dengan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

"Sebagai lembaga yang memiliki otoritas, OJK harus melakukan pembinaan secara intens terhadap lembaga keuangan yang operasionalnya bersentuhan lansung dengan UKM, sehingga mereka dapat terus eksis untuk berkontrisbusi meningkatkan pertumbuhan ekonomi provinsi ini," katanya di Banda Aceh, Minggu.

Pernyataan itu disampaikannya terkait pencabutan izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Hareukat Lambaro, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, karena bank tersebut tidak mampu beroperasi seperti perbankan umumnya.

Ia menjelaskan BPRS merupakan salah satu lembaga keuangan yang dapat diakses dengan mudah oleh pelaku usaha kecil dan menengah sehingga kehadirannya benar-benar menyentuh masyarakat.

"Jika dalam operasionalnya ada persoalan administrasi harus dilakukan pembinaan secara intens dan apabila terkendala dalam permodalan maka OJK juga harus ikut serta memfasilitasi adanya pemilik modal baik yang bersumber dari pemerintah atau swasta yang bisa menunjang kembali usaha jasa keuangan tersebut," katanya.

Menurut dia, jika jika izin usaha BPRS tersebut dicabut maka siapa selanjutnya yang akan membina para usaha kecil mikro yang selama ini menjadi nasabah binaan dari bank tersebut.

"Kami berharap pembinaan terhadap BPRS dapat terus dilakukan secara intens sehingga ke depannya tidak ada lagi BPRS di provinsi ini yang dicabut izinnya," katanya.

Ia juga berharap perbankan yang ada di Aceh, khususnya milik Pemerintah Aceh, dapat mengambil peran untuk memberikan pembiayaan kepada UMKM dalam upaya meningkatkan produksi dan menyejahterakan masyarakat.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPRS Hareukat Lambaro karena bank tersebut tidak mampu beroperasi seperti perbankan umumnya.

"Pencabutan izin usaha sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-182/D.03/2019 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Hareukat, terhitung sejak tanggal 11 Oktober 2019," kata Kepala OJK Provinsi Aceh, Aulia Fadly di Banda Aceh.

Ia menjelaskan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19/POJK.03/2017 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 56/SEOJK.03/2017 masing-masing tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, PT BPRS Hareukat sejak tanggal 27 Maret 2018 telah ditetapkan menjadi status BPRS Dalam Pengawasan Khusus (BDPK).

Penetapan BDPK tersebut karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang kurang dari 0 persen dan disebabkan kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPRS yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat

Ia mengatakan penetapan status tersebut bertujuan agar Pengurus/Pemegang Saham melakukan upaya penyehatan dan hingga batas waktu yang ditentukan, tidak dapat dilakukan oleh Pengurus/Pemegang Saham untuk keluar dari status BDPK dan BPRS dapat beroperasi secara normal dengan rasio KPMM paling kurang sebesar 8 persen tidak terealisasi.

"Dengan mempertimbangkan kondisi keuangan BPRS yang semakin memburuk dan pernyataan ketidaksanggupan dari pengurus dan pemegang saham dalam menyehatkan BPRS, maka OJK mencabut izin usaha BPRS tersebut, dan meneruskan prosesnya kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya," katanya.

Dengan pencabutan izin usaha PT BPRS Hareukat tersebut LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.

OJK juga mengimbau nasabah PT BPRS Hareukat agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPRS dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.
 

Pewarta: M Ifdhal

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019