Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial AG (45) warga Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) terpaksa harus mendekam dalam tahanan setelah aparat kepolisian setempat menemukan ganja kering sebanyak 2,4 kilogram di rumahnya.

Kapolres Abdya, AKBP Moh Basori di Blangpidie, Senin mengatakan, pelaku diamankan oleh  Satuan Reserse Narkoba dirumahnya di Desa Alue Rambot, Kecamatan Jumpa Minggu (13/10).

Pelaku diamankan karena telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja, dimana, setelah polisi melakukan peggeledahan ditemukan barang bukti satu buah kardus berisikan daun ganja kering.

Baca juga: Kasus turis Swedia kepemilikan ganja masih disidik

Selain satu buah kardus berisi daun ganja kering seberat 1.350 gram/brutto, polisi juga menemukan 10 bungkus daun ganja kering yang dibalut dengan kertas warna putih siap edar beratnya 1.050 gram.

Disamping daun ganja kering yang total berat keseluruhan mencapai 2,4 kilogram, petugas juga mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp700 ribu, satu unit timbangan dan satu buah HP.

Menurut Basori, semua barang bukti tersebut ditemukan oleh petugas kepolisian dibawah tempat tidur kamar pelaku, sehingga pelaku diamankan ke Mapolres Abdya guna proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Polda Aceh ungkap 14 kasus narkoba

Sebelumnya, Sabtu (12/10) sekira pukul 16.30 WIB pihak Polres Abdya juga menangkap seorang pelaku narkotika lainnya berinisial DW di Desa Pulau Kayu, Kecamatan Susoh karena kedapatan menghisab sabu.

"Tersangka bersama barang bukti berupa seperangkat alat hisap berupa bong, kaca pirex, dan sabu seberat 0,12 gram/brutto  telah diamankan ke Mapolres guna penyelidikan lebih lanjut," demikan Basori.   

Pewarta: Suprian

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019