Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh mengungkap 14 kasus peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang jenis sabu-sabu sepanjang Januari hingga Februari 2017.

"Sejak Januari hingga Februari 2017, kami sudah mengungkap 14 kasus narkoba jenis sabu-sabu," kata Kepala Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh AKBP Ardanto Nugroho di Banda Aceh, Rabu.

Didampingi Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Goenawan, AKBP Ardanto Nugroho mengatakan, belasan kasus tersebut diungkap di kawasan pesisir timur Aceh.

"Kebanyakan kasus narkoba jenis sabu-sabu ini terjadi di pesisir timur Aceh, seperti Lhokseumawe, Aceh Utara, Aceh Timur, hingga Aceh Tamiang," kata perwira menengah Polri tersebut.

Sedangkan jumlah tersangka dari 14 kasus yang diungkap tersebut, kata dia, sebanyak 21 orang. Serta barang bukti yang diamankan mencapai 864,08 gram.

AKBP Ardanto Nugroho menyebutkan, banyaknya kasus narkoba jenis sabu-sabu yang diungkap di pesisir timur Aceh karena di kawasan itu para pelakunya memanfaatkan pelabuhan-pelabuhan kecil menyeludupkan barang terlarang tersebut ke Aceh.

"Di pesisir timur Aceh banyak pelabuhan tikus. Buktinya, dalam dua bulan terakhir ini, kami mampu mengamankan barang bukti hampir satu kilogram. Barang terlarang tersebut kebanyakan diseludupkan dari luar negeri," kata dia.

AKBP Ardanto Nugroho menyebutkan, para tersangka sabu-sabu yang tertangkap tersebut dijerat Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya paling singkat enam tahun hingga 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati. Kami masih menyelidiki apakah para tersangka tersebut memiliki jaringan atau tidak. Termasuk siapa bandar besarnya," ungkap AKBP Ardanto Nugroho.

Pewarta: M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017