Sebanyak 14 orang pejabat negara di Kabupaten Aceh Jaya hingga saat ini belum melaporkan harta kekayaannya melalui link Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (E-LHKPN).

Data yang diterima Antara, Kamis, dari 169 pejabat yang wajib melaporkan harta kekayaannya pada tahun 2018 hanya 155 orang yang sudah melakukan pelaporan atau 91,72 persen sementara 14 orang lainnya atau 8,28 persen belum melakukan pelaporan.

Baca juga: Ulama dan Bupati Aceh Jaya ajak masyarakat jaga Kamtibmas jelang pelantikan presiden/wapres

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Jaya Mustafa saat dikonfirmasi Antara menyampaikan, pihaknya sudah pernah melayangkan surat melalui BKPSDM kepada para kepala SKPK dalam Aceh Jaya.

"Sesuai dengan surat edaran yang kita sampaikan melalui kepala SKPK masing-masing yang belum lapor ada saksi yg sudah kita sampaikan, untuk saksi ada didalam surat melalui BKPSDM," tutur Mustafa.

Baca juga: Pembangunan masjid terbesar di Aceh Jaya terus dipacu

Mustafa mengharapkan kepada seluruh pejabat yang ada di Aceh Jaya untuk segera melakukan pelaporan harta kekayaannya.

"Harapan kita agar semua ASN yang belum lapor supaya segera untuk dilaporkan ke E-LHKPN," harapnya.

Sesuai dengan surat edaran yang ditanda tangani Bupati Aceh Jaya tanggal 16 September 2019 perihal sanksi bagi PNWL yang belum melaporkan E-LHKPN bahwa berdasarkan surat Bupati Aceh Jaya Nomor Peg.800/744/2019 tanggal 29 Agustus 2019 tentang Teguran bagi PNWL yang belum melaporkan e-LHKPN.

Hasil report penyampaian kepatuhan e-LHKPN  Instansi Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya tahun 2018 masih terdapat PNWL yang tidak melaporkan E-LHKPN.

Bagi PNWL yang tidak melaporkan E-LHKPN akan dikenakan sanksi yaitu penundaan pembayaran tunjangan prestasi kerja (TPK) sampai tuntasnya pelaporan, penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun serta penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.

Pewarta: Arif Hidayat

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019