Aktifis Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mengaku timbul rasa kekhawatiran terhadap dua kasus dugaan korupsi di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) akan hilang dari peredaran publik menyusul perpindahan tugas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Abdur Kadir ke Bangka Belitung Timur.

"Kekhawatiran kami muncul setelah keluarnya sprint perpindahan Kajari Abdya, Abdur Kadir ke Bangka Belitung Timur. Jadi, kami berharap jangan sampai dengan bertukarnya Kajari, dua kasus dugaan korupsi ikut hilang dari peredaran publik," kata Sekretaris YARA Abdya, Erisman di Blangpidie, Kamis.

Baca juga: Puluhan miliar dana Otsus ngendap di Kas Pemkab Abdya

Dua kasus dugaan korupsi yang disebutkan oleh Erisman itu masing-masing kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas (SPPD) 24 anggota DPRK Abdya periode 2014-2019 senilai Rp1 miliar lebih dan kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Gunung Kila senilai Rp7 miliar lebih tahun anggaran 2017 dan 2018.

"Kita berharap kedua kasus dugaan korupsi itu tidak hilang dari peredaran publik, supaya menjadi ‘kado’ pada sertijab Kajari Abdya yang baru Ibu Nilawati SH MH, dan kami terus berkoordinasi dan mengawal kasus dugaan SPPD fiktif dan kasus dugaan korupsi PDAM Gunung Kila itu," ungkap Erisman.

Baca juga: ISMI optimis pemerintah tetapkan Abdya jadi KEK halal Barsela

Erisman berkata, untuk menghilangkan kekhawatiran tersebut alangkah baiknya pihak Kejaksaan Abdya dibawah kepemimpinan Abdur Kadir saat ini menyelesaikan kasus itu, sehingga jangan sampai tugas di Abdya selesai, bersamaan dengan “selesainya” dua kasus tersebut tanpa penjelasan lebih lanjut.

Padahal, tambah Erisman, sebelumya Kajari Abdya sangat bersemangat dengan argumentasinya di media massa bahwasanya kasus tersebut akan diselesaikan tahun 2019 mengingat kedua kasus tersebut menjadi perhatian publik se-antero karena dugaan korupsinya begitu kentara dan vulgar.

Baca juga: Bupati: PTUN Jakarta telah melukai rasa keadilan masyarakat Abdya

"Sebelumnya kami sangat optimis melihat dan mencermati semangat Kajari Abdul Kadir dalam pengungkapan kedua kasus tersebut. Setiap ada perkembangan penyelidikan disampaikan ke publik, namun akhir-akhir ini perkembangan kasus itu terkesan tidak diketahui lagi kelanjutannya," kata Erisman.

Oleh karena itulah, YARA ingatkan Kajari Abdya untuk segera merampungkan berkas perkara dugaan SPPD fiktif dan berkas kasus dugaan korupsi PDAM Gunung Kila tersebut sebelum sertijab dilakukan, mengingat kedua kasus dugaan korupsi tersebut dilakukan begitu kentara dan vulgar.

“Kalau tidak, kami benar-benar khawatir kasus ini akan hilang. Jadi, Abdul Kadir selaku pelaksana kekuasaan negara secara merdeka harus menuntaskan kasus korupsi itu, supaya tidak timbul prasangka buruk dari masyarakat," demikian Erisman.

Pewarta: Suprian

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019