Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Aceh (DPRA), Zaenal Abdin berharap pemerintah pusat tidak menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2020.

"Kita berharap pemerintah tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan, karena hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terkait kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia," kata Zaenal Abidin di Meulaboh.

Menurutnya, kesehatan masyarakat di Negara Republik Indonesia khususnya masyarakat kurang mampu, merupakan tanggung jawab pemerintah/negara.

Di sisi lain, Zaenal juga meminta pemerintah termasuk BPJS Kesehatan agar tidak menerapkan sanksi kepada masyarakat yang menunggak iuran BPJS, karena masyarakat terancam tidak bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di lembaga kesehatan di daerah masing-masing.

"Jadi, saya menyarankan agar nantinya usulan kenaikan iuran ini memang tidak dilakukan. Sebagai anggota dewan, secara pribadi saya juga menolak rencana kenaikan ini," katanya.

Agar persoalan ini dapat didengarkan oleh pemerintah pusat, ia mengaku anggota DPRA akan duduk rapat agar menolak rencana kenaikan tersebut.

Tidak hanya itu, apabila nantinya rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan dua kali lipat jadi diberlakukan, hal ini akan berdampak terhadap keuangan di Provinsi Aceh.

Menurutnya, selama ini Pemerintah Aceh sudah mengeluarkan anggaran sebesar Rp500 miliar lebih setiap tahunnya, untuk membayar premi/iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat kurang mampu di seluruh Aceh dengan jumlah penerima manfaat sebanyak sekitar 2 juta jiwa lebih.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019