Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, bersama tiga orang warga, Sabtu (19/10) resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya ditangkap polisi saat sedang bermain judi di sebuah rumah di kawasan Desa Kuta Makmue, Kecamatan Kuala, kabupaten setempat.

Ada pun oknum PNS yang diamankan tersebut berinisial SF (53) dan tiga warga lainnya masing-masing MS (46) dan HS (45) masing berprofesi sebagai petani, warga Desa Kuta Makmue, Kecamatan Kuala dan SY (50) berprofesi sebagai seorang sopir warga Desa Pulo Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti masing-masing dua set kartu remi warna hijau biru bergambar ikan koi, uang tunai Rp 1.296.000, tiga buah dompet kulit, tiga unit handphone, serta satu unit sepeda motor jenis Honda Spacy. 

"Keempat tersangka ditangkap petugas kepolisian karena diduga sedang bermain judi kartu remi," kata Kapolres Nagan Raya AKBP H Giyarto SIK diwakili Kapolsek Kuala, Iptu Zaflaini Sabtu siang.

Satu oknum PNS dan tiga warga sipil ini masih diamankan di Mapolsek Kuala, Nagan Raya untuk dimintai keterangan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019