Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Provinsi Aceh, Jumat (25/10) melakukan eksekusi pidana hukuman cambuk kepada lima orang terpidana karena terbukti melakukan perbuatan tindak pidana judi.

Prosesi eksekusi cambuk tersebut dipusatkan di halaman Masjid Baitul Qiram, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya dan disaksikan ratusan warga dan pejabat pemerintah.

Ada pun para terhukum yang dicambuk di muka umum tersebut masing-masing Sanuri, Bustami, Andri Ardiansyah, Basri Andika, warga Desa Jati Rejo, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya dengan hukuman cambuk sebanyak sembilan kali dari total sepuluh kali cambuk. Para terpidana dihukum sembilan kali cambuk karena sebelumnya sudah menjalani hukuman penjara selama 35 hari.

Sementara terhadap terpidana Imam Suprianto juga dihukum cambuk sebanyak 17 kali dari total hukuman sebanyak 18 kali. Hukuman satu kali cambuk terhadap terhukum dikurangi sebanyak satu kali karena ia juga sudah ditahan bersama empat rekannya yang lain.

"Para terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Maisir (perjudian)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Sri Kuncoro didampingi Kasi Pidana Umum, Rahmad Ridha, Jumat sore di Suka Makmue.

Menurutnya, para terpidana melanggar Pasal 18 Qanun (Perda) Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat, dengan Uqubat cambuk.

Pelaksanaan putusan tersebut juga berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Nomor : 4/JN/2019/MS.Skm tanggal 22 Oktober 2019 dan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya Nomor : Print-689/L.1.29/Eku.3/10/2019 tanggal 24 Oktober 2019.

Sementara itu, Bupati Nagan Raya yang diwakili Asisten I sekretariat daerah setempat, Zulfika SH dalam sambutannya mengatakan pemerintah daerah menyambut baik prosesi uqubat cambuk yang sudah dilaksanakan oleh kejaksaan di daerah ini.

"Prosesi uqubat cambuk yang dilaksanakan ini sebagai upaya untuk menegakkan syariat islam di Aceh khususnya di Nagan Raya," katanya.

Pemerintah berharap hal tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera kepada terpidana dan masyarakat lainnya agar tidak melakukan tindak pidana serupa di kemudian hari, tuturnya.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019