Kepolisian Resort (Polres) Nagan Raya, Provinsi Aceh, berhasil meringkus empat orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ganja di daerah itu selama pelaksanaan Operasi Antik Rencong 2019.
Adapun tersangka yang berhasil diamankan petugas masing-masing berinisial M (25), warga Desa Lhok Padang, J (43), warga Desa Keude Neulop dan AR (32), warga Desa Meugat Meh, Kecamatan Seunagan, serta MA (44), warga Desa Krueng Seumayam, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
"Ada empat tersangka yang berhasil kami amankan selama berlangsungnya Operasi Antik Rencong tahun 2019 yang digelar selama 20 hari," kata Kapolres Nagan Raya AKBP H Giyarto SIK diwakili Kasat Narkoba Iptu Wahyu Triyono, Selasa di Suka Makmue, ibu kota Nagan Raya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 286,06 gram dan ganja kering seberat 6,252,06 gram.
Para tersangka berhasil diringkus polisi dalam serangkaian penangkapan yang dilakukan di beberapa lokasi terpisah di Kabupaten Nagan Raya, setelah sebelumnya mendapatkan laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya peredaran narkotika di daerah ini.
Pihak kepolisian hingga kini masih mengembangkan kasus tersebut dan berharap dapat mengungkap jaringan lainnya dalam peredaran narkotika di daerah itu, kata Iptu Wahyu Triono didampingi Kasubag Humas Ipda Sapta Nofison.
Keempat tersangka tersebut juga terancam pidana dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Para tersangka juga terancam pidana penjara paling singkat selama lima tahun dan paling lama seumur hidup, katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
Adapun tersangka yang berhasil diamankan petugas masing-masing berinisial M (25), warga Desa Lhok Padang, J (43), warga Desa Keude Neulop dan AR (32), warga Desa Meugat Meh, Kecamatan Seunagan, serta MA (44), warga Desa Krueng Seumayam, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
"Ada empat tersangka yang berhasil kami amankan selama berlangsungnya Operasi Antik Rencong tahun 2019 yang digelar selama 20 hari," kata Kapolres Nagan Raya AKBP H Giyarto SIK diwakili Kasat Narkoba Iptu Wahyu Triyono, Selasa di Suka Makmue, ibu kota Nagan Raya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 286,06 gram dan ganja kering seberat 6,252,06 gram.
Para tersangka berhasil diringkus polisi dalam serangkaian penangkapan yang dilakukan di beberapa lokasi terpisah di Kabupaten Nagan Raya, setelah sebelumnya mendapatkan laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya peredaran narkotika di daerah ini.
Pihak kepolisian hingga kini masih mengembangkan kasus tersebut dan berharap dapat mengungkap jaringan lainnya dalam peredaran narkotika di daerah itu, kata Iptu Wahyu Triono didampingi Kasubag Humas Ipda Sapta Nofison.
Keempat tersangka tersebut juga terancam pidana dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Para tersangka juga terancam pidana penjara paling singkat selama lima tahun dan paling lama seumur hidup, katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019