Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kualasimpang di Aceh Tamiang, memvonis 20 tahun penjara terhadap dua terdakwa Edi Syahputra alias Edi Samurai (41), dan Maman Nurmansyah (35) karena terbukti menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 67,4 kilogram (kg).
"Menjatuhkan pidana 20 tahun penjara, dan pidana denda sejumlah Rp2 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar Ketua Majelis Hakim PN Kualasimpang, Rabu.
Usai mendengar putusan majelis hakim, kedua terdakwa yang duduk di kursi pesakitan langsung melakukan sujud syukur karena sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman mati.
Menurut hakim, terdakwa Edi Samurai dan Maman Nurmansyah terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ketua majelis hakim di persidangan tersebut juga sempat menanyakan kepada kedua terdakwa terkait hasil putusan yang telah dibacakan apakah berencana banding atau tidak.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Junaidi, SH, didampingi dua hakim anggota Fadli SH, dan Ahmad Sairozi SH, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya menjawab pikir-pikir, begitu juga dengan jaksa penuntut umum memberikan jawaban yang sama.
Hakim mengatakan, sidang ini direncanakan akan dilanjutkan kembali, setelah tujuh hari terhitung sejak hari ini.
JPU Kejari setempat Roby mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding terkait ringannya vonis majelis hakim tersebut.
"Kita akan banding mengingat banyaknya barang bukti yang diungkap," kata Jaksa.
Suryawati, SH, kuasa hukum kedua terdakwa mengatakan, pihaknya hanya meminta keringanan hukuman dan tidak meminta kebebasan dari jeratan hukuman mati.
"Kami siap menerima apa adanya hasil putusan pengadilan, dan untuk proses banding masih pikir-pikir," ujarnya.
Kkejahatan ini terungkap saat kapal patroli TNI AL di perairan Kuala Penaga, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, pada 13 September 2018 menemukan sebuah kapal tak bertuan, dan saat diperiksa ditemukan tas berisi 65 bungkus sabu-sabu seberat 67,4 kilogram, dua paspor atas nama Maman Nurmansyah dan Muhammad Saad, KTP atas nama Muhammad Saad, dan dua telepon seluler.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
"Menjatuhkan pidana 20 tahun penjara, dan pidana denda sejumlah Rp2 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar Ketua Majelis Hakim PN Kualasimpang, Rabu.
Usai mendengar putusan majelis hakim, kedua terdakwa yang duduk di kursi pesakitan langsung melakukan sujud syukur karena sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman mati.
Menurut hakim, terdakwa Edi Samurai dan Maman Nurmansyah terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ketua majelis hakim di persidangan tersebut juga sempat menanyakan kepada kedua terdakwa terkait hasil putusan yang telah dibacakan apakah berencana banding atau tidak.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Junaidi, SH, didampingi dua hakim anggota Fadli SH, dan Ahmad Sairozi SH, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya menjawab pikir-pikir, begitu juga dengan jaksa penuntut umum memberikan jawaban yang sama.
Hakim mengatakan, sidang ini direncanakan akan dilanjutkan kembali, setelah tujuh hari terhitung sejak hari ini.
JPU Kejari setempat Roby mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding terkait ringannya vonis majelis hakim tersebut.
"Kita akan banding mengingat banyaknya barang bukti yang diungkap," kata Jaksa.
Suryawati, SH, kuasa hukum kedua terdakwa mengatakan, pihaknya hanya meminta keringanan hukuman dan tidak meminta kebebasan dari jeratan hukuman mati.
"Kami siap menerima apa adanya hasil putusan pengadilan, dan untuk proses banding masih pikir-pikir," ujarnya.
Kkejahatan ini terungkap saat kapal patroli TNI AL di perairan Kuala Penaga, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, pada 13 September 2018 menemukan sebuah kapal tak bertuan, dan saat diperiksa ditemukan tas berisi 65 bungkus sabu-sabu seberat 67,4 kilogram, dua paspor atas nama Maman Nurmansyah dan Muhammad Saad, KTP atas nama Muhammad Saad, dan dua telepon seluler.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019