Majelis hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe memvonis Mursyidah, terdakwa perusakan pangkalan elpiji subsidi tiga kilogram, tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Lhokseumawe di Lhokseumawe, Selasa.

Sidang dengan majelis hakim diketuai Jamaluddin, terdakwa Musyidah hadir didampingi tim penasihat hukumnya. Turut hadir jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Baca juga: Sofyan Basir bebas, Wapres Ma'ruf: kita harus hormati proses hukum

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Menghukum terdakwa tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan," kata majelis hakim.

Dengan putusan tersebut, terdakwa Mursyidah tidak ditahan dengan catatan tidak melakukan tindak pidana selama enam bulan. Jika melakukan tindak pidana, Mursyidah harus menjali masa hukuman tiga bulan penjara.

Baca juga: Dua mahasiswa Unram tewas di Taman Nasional Gunung Rinjani

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Mursyidah 10 bulan penjara.

Mursyidah didakwa karena merusak pangkalan elpiji di Gampong Meunasah Masjid, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, beberapa bulan lalu.

Perbuatan itu dilakukan terdakwa karena di pangkalan tersebut diduga terjadi penimbunan elpiji subsidi. Dugaan penimbunan elpiji subsidi tersebut pernah diusut Kepolisian setempat.
 

Pewarta: Dedy Syahputra

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019