Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menegur terdakwa kasus penjualan sisik trenggiling karena memberikan keterangan berbelit-belit serta tidak mengakui perbuatannya dalam persidangan yang digelar pada Rabu.

Teguran disampaikan majelis hakim diketuai Juandra pada sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh dengan terdakwa Khairul Furqan dan Ahmad Zaini.

Terdakwa Khairul Furqan dan Ahmad Zaini hadir ke persidangan didampingi tim penasihat hukumnya dari pusat bantuan hukum Peradi Banda Aceh. Hadir juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rima Eka Putri dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

"Kami minta terdakwa jujur dan tidak memberi keterangan tidak benar dan berbelit-belit Apa yang terdakwa sampaikan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim," kata majelis hakim.

Baca juga: Sofyan Basir jadi terdakwa ketiga KPK divonis bebas

Sebelumnya, terdakwa Khairul Furqan dan Ahmad Zaini mengaku hendak menjual trenggiling kepada seseorang di sebuah hotel di Banda Aceh. Tapi, sebelum transaksi berlangsung, terdakwa ditangkap polisi.

Kepada majelis hakim, kedua terdakwa mengaku baru pertama kali terlibat penjualan trenggiling. Terdakwa baru mengetahui trenggiling tersebut satwa dilindungi setelah ditangkap polisi.

"Saya baru tahu trenggiling satwa dilindungi setelah ditangkap polisi. Trenggiling yang saya jual merupakan milik Ahmad Zaini. Dia janji beli Rp80 ribu per kilogram. Tapi, sampai sekarang uangnya belum diberikan," kata terdakwa Khairul Furqan.

Baca juga: Dua penyelundup 67,4 kg sabu di Aceh Tamiang divonis 20 tahun

Namun, majelis hakim tidak percaya pengakuan tersebut. Kepada terdakwa Ahmad Zaini, majelis hakim menyebutkan bahwa yang bersangkutan mahir mengolah dan mengambil sisik trenggiling.

"Dari keterangan selama persidangan, terdakwa Ahmad Zaini sudah begitu ahli. Terdakwa juga mengetahui harga tenggiling per kilogram. Jadi, mengaku saja sudah berapa kali terlibat penjualan sisik tenggiling," kata majelis hakim.

Mendengar pernyataan majelis hakim tersebut, terdakwa Ahmad Zaini dan Khairul Furqan hanya terdiam. Majelis hakim pun mengakhiri persidangan dan melanjutkan sidang Selasa (12/11) dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa.

Baca juga: Terdakwa pembunuhan pedagang ayam penyet divonis seumur hidup

Khairul Furqan dan Ahmad Zaini bersama Fauzul yang disidang dalam berkas perkara terpisah didakwa terlibat perdagangan satwa dilindungi yakni sisik tenggiling.

Perbuatan para terdakwa berawal ketika seseorang mengaku di Medan, Sumatera Utara, menghubungi terdakwa Khairul Furqan pada Agustus 2019 dengan maksud hendak membeli sisik tenggiling.

Kemudian, terdakwa Khairul Furqan menghubungi terdakwa Ahmad Zaini menanyakan apakah masih ada sisik trenggiling. Terdakwa Ahmad Zaini menjawab ada sekitar tiga kilogram.

Baca juga: Hamdan Zoelva tangani kasus terdakwa pemukul hakim

Selanjutnya, terdakwa Ahmad Zaini bertanya berapa per kilogram. Terdakwa Khairul Furqan menjawab Rp2,5 juta. Terdakwa Khairul Furqan juga menanyakan lagi apakah masih ada trenggiling lainnya.

Lalu, terdakwa Ahmad Zaini menghubungi seseorang bernama Anto kini DPO menanyakan trenggiling. Anto akhirnya mengirim trenggiling dengan berat 2,8 kilogram dari Kota Langsa dan diturunkan di Lamtamot, Aceh Besar.

Terdakwa Ahmad Zaini juga membeli seekor tenggiling seharga Rp100 ribu dari seseorang dengan panggilan Anak Panca. Terdakwa merebus trenggiling tersebut mencabut sisik dan menjemurnya.

Pada 18 Agustus 2019, terdakwa Fauzul menghubungi terdakwa Ahmad Zaini dan menawarkan trenggiling dengan berat lima kilogram. Terdakwa Ahmad Zaini membelinya dengan harga Rp80 ribu per kilogram.

Tenggiling tersebut direbus dan sisiknya dicabut satu kemudian dijemur hingga kering. Setelah trenggiling terkumpul 6,3 kilogram, terdakwa Ahmad Zaini menghubungi terdakwa Khairul Furqan.

Akhirnya, terdakwa Ahmad Zaini menyerahkan sisik trenggiling tersebut kepada terdakwa Khairul Furqan di Jembatan Peunayong, Banda Aceh.

Setelah serah terima, terdakwa Khairul Furgan pergi ke sebuah hotel di Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, untuk menjumpai pembeli. Sedangkan terdakwa Ahmad Zaini menunggu di warung kopi di kawasan Peunayong.

Terdakwa Khairul Furqan akhirnya ditangkap polisi di lobi hotel. Selanjutnya, terdakwa Ahmad Zaini ditangkap di warung kopi. Serta terdakwa Fauzul ditangkap di Gampong Seunebok, Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar.

JPU menyebutkan, ketiga tersangka melanggar Pasal 21 Ayat (2) juncto Pasal 40 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019