Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Iskandar bin Alm Muhammad Daud, terdakwa pembunuhan suami istri yang juga majikannya pedagang nasi.

Vonis atau putusan tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Eti Astuti dalam sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa.

Sebelumnya, terdakwa Iskandar didakwa menghilangkan nyawa suami istri M Nasir dan Roslinda di sebuah warung nasi di Gampong Lamteh, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, pada 26 Februari 2019 sekira pukul 02.40 WIB.

Pada sidang tersebut, terdakwa Iskandar hadir ke persidangan mengenakan rompi oranye bertuliskan Tahanan Kejari Banda Aceh didampingi penasihat hukumnya Ramli Husein.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP karena menyebabkan hilangkan nyawa orang lainnya yang direncanakan," kata majelis hakim.

Fakta persidangan, sebut majelis hakim, terdakwa melakukan perbuatannya karena selalu dimarahi majikannya pasangan suami istri tersebut. Pikiran melakukan perbuatan tersebut selalu timbul di benak terdakwa.

Terdakwa juga menyetel alarm di telepon genggamnya pada malam kejadian. Namun, terdakwa juga beberapa kali sempat mengurungkan niatnya. Tapi, akhirnya pembunuhan tetap dilakukan terdakwa.

"Di persidangan, terdakwa menyesali perbuatan, mengakui perbuatan, punya tanggung jawab keluarga, serta belum pernah dihukum," ungkap majelis hakim.

Kendati putusan majelis hakim sama dengan tuntutan, namun Jaksa Penuntut Umum Mursyid dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh menyatakan pikir-pikir. Begitu juga terdakwa dan penasihat hukumnya, menyatakan pikir-pikir.
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019