Pihak Polisi Sektor Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh menangkap seorang pria diduga terlibat dalam kasus sabu.
Selain narkoba petugas juga mangamankan satu pucuk pistol mainan saat tersangka diciduk.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kapolsek Lhoksukon Iptu Yussyah Riandi, di Aceh Utara Jumat mengatakan, pihaknya mengamankan di antaranya barang bukti sabu 6 paket dalam penangkapan ini.
"Tersangkanya berinisial ES (35), warga Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara dan dia ditangkap pada Kamis (7/11) malam, sekitar pukul 21.00 WIB," kata Kapolsek Lhoksukon tersebut.
ES sendiri ditangkap di sebuah gampong (desa) kawasan Kecamatan Lhoksukon, saat personil Polsek mendapatkan informasi tentang adanya keributan dan terakhir diketahui yang ribut tersebut adalah tersangka dengan seorang warga.
Mendapatkan informasi itu, Kapolsek serta anggotanya dan dibantu oleh Opsnal Polres Aceh Utara menuju lokasi.
Di sana polisi menemukan ES dan seorang warga lain berinisial D (nama panggilan) sedang berkelahi, namun polisi tidak menjelaskan lebih lanjut apa motifnya mereka berkelahi.
Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap keduanya, sambung Kapolsek, maka ditemukan satu pucuk senjata mainan jenis revolver pada ES dan 4 paket kecil diduga sabu di saku kanan celananya.
Selanjutnya petugas membawa ES menuju rumahnya di desa lain yang masih dalam Kecamatan Lhoksukon dan saat digeledah di dalam kamar tersangka juga didapati di antaranya dua paket sabu serta alat isap.
ES dan sejumlah barang bukti dibawa ke ruang Unit Reskrim Polsek Lhoksukon guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
Selain narkoba petugas juga mangamankan satu pucuk pistol mainan saat tersangka diciduk.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kapolsek Lhoksukon Iptu Yussyah Riandi, di Aceh Utara Jumat mengatakan, pihaknya mengamankan di antaranya barang bukti sabu 6 paket dalam penangkapan ini.
"Tersangkanya berinisial ES (35), warga Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara dan dia ditangkap pada Kamis (7/11) malam, sekitar pukul 21.00 WIB," kata Kapolsek Lhoksukon tersebut.
ES sendiri ditangkap di sebuah gampong (desa) kawasan Kecamatan Lhoksukon, saat personil Polsek mendapatkan informasi tentang adanya keributan dan terakhir diketahui yang ribut tersebut adalah tersangka dengan seorang warga.
Mendapatkan informasi itu, Kapolsek serta anggotanya dan dibantu oleh Opsnal Polres Aceh Utara menuju lokasi.
Di sana polisi menemukan ES dan seorang warga lain berinisial D (nama panggilan) sedang berkelahi, namun polisi tidak menjelaskan lebih lanjut apa motifnya mereka berkelahi.
Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap keduanya, sambung Kapolsek, maka ditemukan satu pucuk senjata mainan jenis revolver pada ES dan 4 paket kecil diduga sabu di saku kanan celananya.
Selanjutnya petugas membawa ES menuju rumahnya di desa lain yang masih dalam Kecamatan Lhoksukon dan saat digeledah di dalam kamar tersangka juga didapati di antaranya dua paket sabu serta alat isap.
ES dan sejumlah barang bukti dibawa ke ruang Unit Reskrim Polsek Lhoksukon guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019