Lima pria terpidana pelanggar Qanun Syariat Islam di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, menjalani hukaman cambuk masing- masing antara 9 kali hingga 20 kali.

Eksekusi cambuk atas putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara di Lhoksukon, Kamis (14/11) pagi.

Baca juga: BNNP Aceh usulkan cambuk bagi pengguna narkoba pemula

Kasi Pidum Kejari Aceh Utara Yudi Permana SH, MH kepada wartawan mengatakan empat dari lima pelanggar Qanun Syariat Islam itu tersandung kasus maisir (perjudian) dan satu lainnya pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Dikatakan, empat terpidana kasus maisir tersebut masing- masing Zi, dicambuk 12 kali, kemudian Ad, An dan Ab masing-masing menerima 9 kali cambukan berdasarkan putusan Mahkamah Syar'iah pada 31 Oktober 2019.

Baca juga: Wali Kota Banda Aceh ingatkan terhukum cambuk jangan jadi bahan ejekan

"Keempatnya sudah dikurangi masa penahanan selama tiga bulan, atau setara tiga kali cambukan bagi masing-masing terpidana," kata Yudi di sela eksekusi itu.

Sementara Zu, terpidana kasus pelecehan seksual dicambuk 20 kali dari 30 kali totalnya setelah dikurangi masa penahanan 10 bulan seperti diputuskan Mahkamah Syar’iah Lhoksukon pada 16 Mei 2019.

Sebelum eksekusi berlangsung, petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Utara terlebih dahulu membacakan salinan putusan Mahkamah Syar'iah Lhoksukon.

Eksekusi cambuk tersebut turut dikawal ketat personil Polres Aceh Utara dan Satpol PP-WH kabupaten setempat, disaksikan hakim pengawas dan pegamat (Hawasmat) Jinayat Mahkamah Syar’iah Lhoksukon Wafa', Kasatpol PP-WH Fuad Muktar dan Kepala Dinas Syariat Islam Teuku Idris, serta Muspika plus dan lainnya.

Pewarta: Zubir

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019