Lahan baku sawah di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, dilakukan verifikasi atau didata ulang karena terjadinya penyusutan lahan, sehingga berimbas kepengurangan kuota pupuk subsidi.

Mantri Tani Kecamatan Baktiya Munir SP di Aceh Utara Minggu sore mengatakan verifikasi atau pendataan ulang tersebut sedang dilakukan berdasarkan petunjuk Kementerian Pertanian (Kementan) melalui dinas terkait.

Baca juga: Satu penyuluh pertanian tangani tujuh desa di Kabupaten Aceh Utara

"Kami diperintah untuk mendata ulang, karena terjadi perbedaan data yang menyebabkan lahan sawah berkurang berdasarkan data tahun 2018,” kata Munir.

Pendataan tersebut dilakukan Mantri Tani masing-masing kecamatan bekerja sama dengan petugas terkait, ini tidak hanya di Baktiya atau Kabupaten Aceh Utara saja, tetapi di beberapa tempat seluruh Indonesia.

Baca juga: Gubernur: Produksi padi Aceh terus meningkat

Mantri Tani dan petugas terkait turun langsung ke lapangan untuk melakukan foto lahan sawah dan laporannya dikirim ke Jakarta melalui sebuah aplikasi berbasis online yang bertajuk monitoring dan verifikasi lahan pertanian, untuk penghitungan akhir.

Munir mengatakan pada aplikasi yang digunakannya terlihat jelas di mana lahan sawah yang belum terdata, sementara lahan yang sudah terdata terlihat dalam bentuk kolom hijau seperti peta.

Baca juga: Kodim Aceh Timur tanam perdana 100 hektare padi di lokasi sawah baru

Dikatakan, data sebelumnya pada 2018 dilakukan pihak Kementerian ATR/BPN dengan bantuan satelit, tetapi tidak semua lahan sawah terkaver, maka terjadi pengurangan lahan sawah.

Misalnya saja di Kecamatan Baktiya, pada tahun sebelumnya terdata 5.068 hektare lahan sawah, namun sekarang menjadi 4.439 hektare. Karena terdapat beberapa gampong (desa) yang tidak terdata, seperti di Alue Serdang setelah didata terdapat sekitar 20 hektare yang tidak masuk.

“Beberapa gampong lain yang telah kita data juga terdapat sekitar satu hingga dua hektare lahan sawah tidak terkaver," sebutnya lagi.

Pendataan ini dilakukan untuk diketahui jumlah lahan baku sawah di daerah itu, sehingga tidak berkurangnya hak petani, salah satunya alokasi penyaluran pupuk subsidi, karena pupuk bersubsidi disalurkan berdasarkan luas lahan.

Sementara sejumlah media massa di Jakarta pada akhir Oktober 2019 memberitakan, bahwa pihak Kementerian ATR/BPN dan Kementan serta BPS sepakat untuk memperbaiki data lahan baku sawah karena terdapat perbedaan.

Diberitakan sebelumnya, para petani wilayah timur Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh mengaku kesulitan memperoleh pupuk bersubsidi, sehingga mereka terpaksa membeli pupuk non subsidi dengan harga lebih tinggi.

Menanggapi itu, pihak manajemen PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) mengatakan bahwa keterbatasan pupuk bersubsidi yang diperoleh petani bukan disebabkan kelangkaan, tetapi adanya pengurangan alokasi dari pemerintah untuk tahun ini.

"Penurunan alokasi pupuk dari tahun 2018 ke tahun 2019 sangat signifikan, Aceh juga turun 30 persen dari alokasi tahun lalu. Hal ini berdasarkan luas lahan tanam hasil survei ATR/BPN 2018,” kata Manajer Humas PT. PIM, Nasrun saat itu.

Sementara untuk Aceh Utara juga terjadi penurunan alokasi pupuk urea bersubsidi dari 10.000 ton pada tahun 2018 menjadi 7.000 ton pada 2019 atau turun sekitar 30 persen.

Menurut Nasrun, PT. PIM berkewajiban menyalurkan pupuk urea subsidi sesuai dengan kuota dari pemerintah, sementara khusus untuk pupuk NPK Phonska bukan tanggungjawab PIM melainkan tanggungjawab PT Petrokimia Gresik.

Pewarta: Zubir

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019