Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh mulai melakukan penyelidikan terkait kepemilikan ribuan botol herbal bermerek "RD Pelangsing" yang diamankan petugas di sebuah kawasan di Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara pada Kamis (3/10) lalu.

"Pemiliknya sudah mulai dilakukan pemeriksaan dan dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP)," kata Kepala BBPOM Banda Aceh, Zulkifli Apt, Rabu.

Baca juga: Selain RD Pelangsing, BBPOM juga amankan serbuk anti Pelakor di Aceh Tenggara

Menurutnya, ribuan botol produk herbal yang sudah diamankan tersebut diduga tidak memiliki izin edar dari BPOM serta dijual bebas secara daring melalui media sosial.

Meski baru meminta keterangan kepada pemilik herbal yang identitasnya masih dirahasiakan tersebut, Zulkifli mengakui kasus tersebut tetap akan diproses sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Ribuan botol herbal pelangsing diduga ilegal di Aceh Tenggara senilai Rp352 juta

Saat ini, BBPOM Banda Aceh juga masih mengamankan sebanyak 1.713 botol herbal jenis RD Pelangsing, RD serbuk sorga dunia 61 pot, dan sejumlah produk kecantikan lainnya.

Baca juga: Herbal pelangsing ilegal di Aceh beromset Rp50 juta/minggu

"Produk kecantikan ini kita amankan karena tidak memiliki izin edar, dan sudah sangat meresahkan masyarakat," katanya menambahkan.


Selain melakukan proses hukum kepada pemilik produk herbal tersebut, BBPOM juga masih melakukan uji laboratorium untuk memastikan apa saja yang terkandung dalam herbal yang diklaim mampu membuat pengguna produk tersebut langsing dalam waktu singkat.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019