Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo Banda Aceh menangkap kapal perikanan asing berbendera Malaysia, dengan dugaan menangkap ikan secara ilegal di perairan Indonesia.

Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo Banda Aceh Basri di Banda Aceh Kamis mengatakan kapal perikanan yang diamankan Kapal Pengawas Perikanan atau KP Hiu 12 tersebut berjumlah satu unit, tepatnya di Selat Malaka wilayah teritorial Indonesia.

"Dugaan pelanggaran tidak memiliki dokumen perizinan yang sah dari Pemerintah Republik Indonesia, dan menggunakan alat tangkap terlarang," katanya.

Dia menjelaskan KP Hiu 12 mengamankan kapal perikanan asing tersebut pada Kamis (28/11), tepatnya pada pukul 16.07 WIB di posisi 03°42.639'N - 99°58.151'E. Pemeriksaan itu mendapat pengalawan ketat dari satuan pengawas SDKP Kota Langsa.

Kata dia kapal tersebut jenis PKFA 7949, dengan ukuran 59 GT. Petugas mengamankan empat warga negara asing dalam kapal itu yakni Houm Huom sebagai nahkoda, dan tiga anak buah kapal (ABK) Sokhom Khoeurn, Nak Uth, dan Kos Hai, mereka berempat berasal dari Kamboja.

"Nama-nama ABK masih perlu klarifikasi lengkap oleh penyidik. Sekarang mereka masih di laut, nanti malam akan masuk ke Kuala Langsa. Awak kapal mungkin akan dibawa ke Banda Aceh, kapal tetap di Langsa," katanya.

Ia menyebutkan alat tangkap terlarang yang digunakan jenis trawl. Petuga sedang mendalami kasus tersebut ketika tiba di daratan. Khusus untuk penggunaan trawl WNA itu diganjal dengan pasal 85 Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

"Ancaman pidana paling lama lima tahun, denda Rp2 miliar. Itu pasal 85 saja, belum lagi pasal-pasal yang lain," katanya.

Pewarta: Khalis Surry

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019