Kementerian Hukum dan HAM menerapkan pelayanan publik berbasis hak asasi manusia (HAM) di semua penjara, baik lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahan negara, yang ada di Provinsi Aceh.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh Lilik Sujandi di Aceh Besar, Rabu, mengatakan penerapannya pelayan publik berbasis HAM untuk mewujudkan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Aceh ramah hak asasi manusia.

Baca juga: Lapas Lhoknga bentuk pesantren untuk narapidana

"Kami sudah menerapkan pelayanan publik berbasis HAM secara simultan atau serentak di seluruh lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara atau rutan di Aceh," kata Lilik Sujandi di Banda Aceh.

Pernyataan tersebut dikemukakan Lilik Sujandi pada diseminasi HAM tentang pelayanan publik berbasis HAM di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIB Banda Aceh di kawasan Lambaro, Aceh Besar.

Baca juga: Kemenkumham Aceh akan bentuk pesantren di lembaga pemasyarakatan

Lilik Sujandi menyebutkan penerapan pelayanan publik berbasis HAM untuk menghilangkan sikap diskriminatif yang dilakukan petugas kepada masyarakat maupun warga binaan.

Pelayanan publik berbasis HAM tersebut, kata Lilik Sujandi, di antaranya menerapkan metode antrean kepada masyarakat maupun warga binaan. Antrean tidak pilih kasih dan dilakukan sesuai standar operasional prosedur.

"Penerapan pelayanan publik berbasis HAM ini merupakan upaya kami menghapus sedemikian rupa praktik-praktik diskriminasi dan perlakuan buruk di lembaga pemasyarakatan maupun rutan di Aceh," kata Lilik Sujandi.

Lilik Sujandi menegaskan penerapan pelayanan publik berbasis HAM untuk mewujudkan kepuasan masyarakat. Kepuasan tersebut juga ditujukan kepada warga binaan, sehingga mereka tidak mendapat perlakuan diskriminasi.

"Penerapan pelayanan publik berbasis HAM untuk memastikan tidak ada lagi diskriminasi, tidak ada perbedaan pelayanan baik ras, suku, dan agama, semua sama. Serta mewujudkan kepuasan, kecepatan, dan ketepatan pelayanan kepada masyarakat," kata Lilik Sujandi.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019