Bupati Aceh Jaya T Irfan Tb meminta kepada pihak Provinsi Aceh dalam hal ini bidang perizinan untuk tidak hanya mengeluarkan izin tanpa ada pengecekan ke lokasi galian C.
“Kami meminta kepada pihak provinsi untuk sering-sering melakukan monev ke lokasi yang telah diberikan di daerah, jangan cuma mengeluarkan izin tapi membiarkan izin itu digunakan sampai dengan di luar lokasi perizin,” kata Irfan Tb kepada Antara di Calang, Kamis (5/12).
Irfan menyampaikan bahwa jika pihak Provinsi sangat berperan penting dalam hal penertiban galian C tersebut, karena tanpa adanya monitoring akan sangat berdampak buruk pada lingkungan.
Baca juga: Bupati Aceh Jaya hentikan pengambilan galian C ilegal
Ia juga menyampaikan pihak provinsi tidak hanya menerima rekomendasi izin dari pihak geusyik, camat maupun dari bupati saja tanpa ada pemantauan langsung ke lapangan.
“Kalau pihak provinsi tidak sanggup melakukan monitoring lebih baik perizinan galian C diserahkan saja kepada daerah,” kata Irfan Tb.
Ia juga mengharapkan kepada pihak perusahaan yang sudah mengantongi izin galian C untuk dapat melihat lingkungan sekitar terutama jalan menuju ke lokasi izin, itu harus selalu diperbaiki karena manfaatnya untuk masyarakat dan petani yang akan menuju kebun.
“Para pemilik izin juga harus melihat jalan yang digunakan apalagi itu merupakan jalan masyarakat umum yang selalu digunakan petani,” harap Irfan Tb.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
“Kami meminta kepada pihak provinsi untuk sering-sering melakukan monev ke lokasi yang telah diberikan di daerah, jangan cuma mengeluarkan izin tapi membiarkan izin itu digunakan sampai dengan di luar lokasi perizin,” kata Irfan Tb kepada Antara di Calang, Kamis (5/12).
Irfan menyampaikan bahwa jika pihak Provinsi sangat berperan penting dalam hal penertiban galian C tersebut, karena tanpa adanya monitoring akan sangat berdampak buruk pada lingkungan.
Baca juga: Bupati Aceh Jaya hentikan pengambilan galian C ilegal
Ia juga menyampaikan pihak provinsi tidak hanya menerima rekomendasi izin dari pihak geusyik, camat maupun dari bupati saja tanpa ada pemantauan langsung ke lapangan.
“Kalau pihak provinsi tidak sanggup melakukan monitoring lebih baik perizinan galian C diserahkan saja kepada daerah,” kata Irfan Tb.
Ia juga mengharapkan kepada pihak perusahaan yang sudah mengantongi izin galian C untuk dapat melihat lingkungan sekitar terutama jalan menuju ke lokasi izin, itu harus selalu diperbaiki karena manfaatnya untuk masyarakat dan petani yang akan menuju kebun.
“Para pemilik izin juga harus melihat jalan yang digunakan apalagi itu merupakan jalan masyarakat umum yang selalu digunakan petani,” harap Irfan Tb.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019