Buruh harian lepas asal Aceh bernama Amirullah (27), dituntut 17 tahun penjara karena membawa dan menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu-sabu seberat 495,37 gram dengan tujuan Bali.
"Menuntut, menyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika, yaitu tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram," kata Jaksa Penuntut Umum, Ida Ayu Ketut Sulasmi, di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.
JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp1 miliar, subsider pidana penjara selama satu tahun.
Saat persidangan yang dipimpin ketua oleh majelis hakim IGN Putra Atmaja, terdakwa dituntut sesuai dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan primair.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU, menjelaskan kasus berawal dari laporan petugas BNNP Bali tentang adanya pengiriman narkotika jenis metamfetamina dari Aceh tujuan Bali, melalui jalur udara di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
"Bahwa pada (26/8) petugas melihat seorang laki-laki yang mencurigakan di areal parkir terminal bandara I Gusti Ngurah Rai, saat petugas mendatangi laki-laki itu, dan terlihat grogi. Selanjutnya identitas laki-laki itu sesuai dengan KTP nya dan diketahui bernama Amirulah," jelasnya.
JPU mengatakan, terhadap terdakwa petugas melakukan penggeledahan pada badan terdakwa dan diperoleh satu bungkus plastik berisi kristal bening jenis metamfetamina dengan berat 246,77 gram netto di dalam sandal kanan.
Selanjutnya pada sandal kiri terdakwa ditemukan sabu-sabu dengan berat 248,6 gram netto dan total berat keseluruhan, yaitu 495,37 gram netto. Barang bukti lainnya berupa dua boarding pass, dan satu buah HP beserta SIM Card-nya.
"Setelah diintrogasi terdakwa mengaku dapat barang itu dari seseorang suruhan Bahar yang tidak dikenal di Aceh dengan cara menukar sandal yang dipakai terdakwa dengan sandal berisi sabu-sabu," kata JPU.
Melalui transaksi itu, terdakwa dijanjikan imbalan oleh Bahar sebesar Rp25 juta untuk membawa sabu ke Bali dan selanjutnya menyerahkan itu kepada seseorang yang tidak dikenal. Namun terdakwa baru diberikan uang sebesar Rp5 juta, sedangkan sisanya Rp20 juta dijanjikan oleh Bahar akan diberikan setelah terdakwa kembali ke Aceh.
"Adapun untuk penginapan dan tiket pulang ke Aceh, rencananya terdakwa akan meminta kepada uang kepada Bahar ataupun penerima sabu-sabu itu, Bahar memberikan Rp5 juta secara langsung saat terdakwa bertemu Bahar di Aceh," kata Jaksa.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
"Menuntut, menyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika, yaitu tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram," kata Jaksa Penuntut Umum, Ida Ayu Ketut Sulasmi, di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.
JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp1 miliar, subsider pidana penjara selama satu tahun.
Saat persidangan yang dipimpin ketua oleh majelis hakim IGN Putra Atmaja, terdakwa dituntut sesuai dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan primair.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU, menjelaskan kasus berawal dari laporan petugas BNNP Bali tentang adanya pengiriman narkotika jenis metamfetamina dari Aceh tujuan Bali, melalui jalur udara di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
"Bahwa pada (26/8) petugas melihat seorang laki-laki yang mencurigakan di areal parkir terminal bandara I Gusti Ngurah Rai, saat petugas mendatangi laki-laki itu, dan terlihat grogi. Selanjutnya identitas laki-laki itu sesuai dengan KTP nya dan diketahui bernama Amirulah," jelasnya.
JPU mengatakan, terhadap terdakwa petugas melakukan penggeledahan pada badan terdakwa dan diperoleh satu bungkus plastik berisi kristal bening jenis metamfetamina dengan berat 246,77 gram netto di dalam sandal kanan.
Selanjutnya pada sandal kiri terdakwa ditemukan sabu-sabu dengan berat 248,6 gram netto dan total berat keseluruhan, yaitu 495,37 gram netto. Barang bukti lainnya berupa dua boarding pass, dan satu buah HP beserta SIM Card-nya.
"Setelah diintrogasi terdakwa mengaku dapat barang itu dari seseorang suruhan Bahar yang tidak dikenal di Aceh dengan cara menukar sandal yang dipakai terdakwa dengan sandal berisi sabu-sabu," kata JPU.
Melalui transaksi itu, terdakwa dijanjikan imbalan oleh Bahar sebesar Rp25 juta untuk membawa sabu ke Bali dan selanjutnya menyerahkan itu kepada seseorang yang tidak dikenal. Namun terdakwa baru diberikan uang sebesar Rp5 juta, sedangkan sisanya Rp20 juta dijanjikan oleh Bahar akan diberikan setelah terdakwa kembali ke Aceh.
"Adapun untuk penginapan dan tiket pulang ke Aceh, rencananya terdakwa akan meminta kepada uang kepada Bahar ataupun penerima sabu-sabu itu, Bahar memberikan Rp5 juta secara langsung saat terdakwa bertemu Bahar di Aceh," kata Jaksa.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019