Lhokseumawe (ANTARA) - Pengadilan Negeri Lhoksukon Kelas IB, Aceh Utara, mulai menggelar sidang perdana perkara penyelundupan 200 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dengan tiga terdakwa.
Ketiga terdakwa menyimak sidang yang digelar secara virtual atau daring dari Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Rabu (14/6) sekitar pukul 14.00 WIB.
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai oleh Said Hasan, dengan anggota Muktar dan Nurul Hikmah. Hadir sebagai panitera pengganti Amirul Bahri. Dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadir Muliadi dan Harri Citra Kesuma. Sementara sebagai kuasa hukum terdakwa hadir Taufik dan T. Hasan.
Baca juga: Polres Nagan Raya tetapkan status DPO pemilik 40 Ha ladang ganja di Beutong Ateuh
Sidang perdana tersebut dibuka dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU. Masing-masing dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, dan Subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sidang berlangsung selama 40 menit. Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan Senin, 19 Juni 2023 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi penangkapan dari Mabes Polri.
Terdakwa penyelundupan 200 kilogram sabu-sabu jalani sidang perdana secara virtual dari Lapas Aceh Utara
Rabu, 14 Juni 2023 20:07 WIB