Ulama di Provinsi Aceh melakukan deklarasi cinta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam kegiatan Seminar Nasional Kebangsaan Nahdlatul Ulama (NU) dengan "Peran Ulama dalam Merawat NKRI" yang dipusatkan di Aula Kantor Bappeda Kabupaten Aceh Barat di Meulaboh, Minggu (22/12).
"Pada hari ini, Minggu, Tanggal 22 Desember 2019, dengan ini kami menyatakan tetap setia dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan cinta kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat, Teungku Abdurrani Adian.
Tidak hanya itu, dihadapan perwakilan ulama se Provinsi Aceh dan turut disaksikan oleh Bupati Aceh Barat H Ramli MS, Ketua PBNU KH Robikin Emhas yang juga staf khusus Wakil Presiden Republik Indonesia, Teungku Abdurrani Adian juga meminta kepada Pemerintah Republik Indonesia agar terus menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sesuai dengan falsafah Pancasila, dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Para ulama juga meminta pemerintah agar menjamin kemerdekaan setiap warga negara agar dapat beribadah sesuai agama dan keyakinan setiap individu, sesuai dengan agama yang diakui oleh negara.
Menjamin kebebasan berpendapat dimuka umum sesuai dengan demokrasi dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.
"Melindungi setiap ulama, pemuka agama di NKRI agar tidak ada lagi para ulama yang dihukum terkait penyampaian ajaran agama Islam (dakwah) sesuai dengan tuntunan Alquran dan Hadis, saat berdakwah yang sesuai dengan ajaran agama Islam," kata Teungku Abdurrani menambahkan.
Para ulama dan teungku dayah di Aceh juga meminta kepada pemerintah agar menjamin pelaksanaan Syariat Islam di Provinsi Aceh, dan mendapatkan perlindungan dari negara.
Mereka juga meminta pemerintah agar tetap melindungi seluruh umat Islam di Indonesia sebagai warga negara, dari penistaan para pihak yang tidak senang dengan agama Islam.
Menjamin agar Aceh tetap menjadi sebagai daerah istimewa di Indonesia dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan, budaya, adat istiadat sesuai dengan Undang-Undang Pemerintah Aceh dan Undang-Undang Dasar 1945.
Serta, di poin kesembilan, ulama juga menegaskan agar pemerintah etap memperhatikan seluruh kesejahteraan masyarakat Aceh, menjamin pendidikan, kesehatan dan kelangsungan hidup masyarakat Aceh sesuai dengan UUD 1945, tuturnya.
Dalam seminar kebangsaan tersebut, para ulama juga sepakat menjadikan Aceh sebagai barometer tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Demikian deklarasi ini kami sampaikan, agar menjadi rekomendasi dan perhatian penuh dari Bapak Presiden Republik Indonesia," kata Teungku Abdurrani menutup deklarasi yang ia bacakan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
"Pada hari ini, Minggu, Tanggal 22 Desember 2019, dengan ini kami menyatakan tetap setia dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan cinta kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat, Teungku Abdurrani Adian.
Tidak hanya itu, dihadapan perwakilan ulama se Provinsi Aceh dan turut disaksikan oleh Bupati Aceh Barat H Ramli MS, Ketua PBNU KH Robikin Emhas yang juga staf khusus Wakil Presiden Republik Indonesia, Teungku Abdurrani Adian juga meminta kepada Pemerintah Republik Indonesia agar terus menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sesuai dengan falsafah Pancasila, dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Para ulama juga meminta pemerintah agar menjamin kemerdekaan setiap warga negara agar dapat beribadah sesuai agama dan keyakinan setiap individu, sesuai dengan agama yang diakui oleh negara.
Menjamin kebebasan berpendapat dimuka umum sesuai dengan demokrasi dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.
"Melindungi setiap ulama, pemuka agama di NKRI agar tidak ada lagi para ulama yang dihukum terkait penyampaian ajaran agama Islam (dakwah) sesuai dengan tuntunan Alquran dan Hadis, saat berdakwah yang sesuai dengan ajaran agama Islam," kata Teungku Abdurrani menambahkan.
Para ulama dan teungku dayah di Aceh juga meminta kepada pemerintah agar menjamin pelaksanaan Syariat Islam di Provinsi Aceh, dan mendapatkan perlindungan dari negara.
Mereka juga meminta pemerintah agar tetap melindungi seluruh umat Islam di Indonesia sebagai warga negara, dari penistaan para pihak yang tidak senang dengan agama Islam.
Menjamin agar Aceh tetap menjadi sebagai daerah istimewa di Indonesia dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan, budaya, adat istiadat sesuai dengan Undang-Undang Pemerintah Aceh dan Undang-Undang Dasar 1945.
Serta, di poin kesembilan, ulama juga menegaskan agar pemerintah etap memperhatikan seluruh kesejahteraan masyarakat Aceh, menjamin pendidikan, kesehatan dan kelangsungan hidup masyarakat Aceh sesuai dengan UUD 1945, tuturnya.
Dalam seminar kebangsaan tersebut, para ulama juga sepakat menjadikan Aceh sebagai barometer tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Demikian deklarasi ini kami sampaikan, agar menjadi rekomendasi dan perhatian penuh dari Bapak Presiden Republik Indonesia," kata Teungku Abdurrani menutup deklarasi yang ia bacakan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019