Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menolak gugatan mantan Direktur RS Fakinah Saleh Suratno terhadap Gubernur Aceh terkait penetapan jabatan direktur rumah sakit milik Yayasan Tgk Fakinah itu.

Kuasa hukum Gubernur Aceh, Syahrul Rizal di Banda Aceh, Kamis, mengatakan putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Rabu (15/1).

"Penggugat adalah Saleh Suratno. Penggugat mantan Direktur Rumah Sakit Tgk Fakinah. Gubernur Aceh digugat karena Pemerintah Aceh selaku pemilik aset," kata Syahrul Rizal.

Selain gubernur, menurut dia, penggugat juga menggugat Ketua Yayasan Tgk Fakinah, Direktur RS Tgk Fakinah, dan Direktur Akademi Keperawatan Tgk Fakinah.

Didampingi kuasa hukum Direktur Akademi Keperawatan Tgk Fakinah, Herni Hidayati, ia mengatakan, dengan putusan tersebut jabatan direktur rumah sakit dan direktur akademi keperawatan tetap dijabat pejabat sekarang.

Dengan putusan ini, kata dia, pengadilan menegaskan bahwa Gubernur Aceh tidak melakukan perbuatan melawan hukum terkait kerja sama Pemerintah Aceh dengan RS Tgk Fakinah.

"Kami kuasa hukum tergugat menghormati putusan majelis hakim. Terkait upaya hukum banding, itu tergantung kepada penggugat maupun kuasa hukumnya," kata Syahrul.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020