Pemerintah Aceh harus menyelamatkan situs sejarah Makam Sultan Sayed Jamalul Alam Badrul Munir Jamalluail di Kampung Baru Kecamatan Baiturrahman Banda Aceh yang selama ini kurang mendapat perhatian, sehingga terkesan terabaikan.

"Kondisi Makam Sultan Jamalul kini sangat memprihatinkan, sehingga Pemerintah Aceh segera bertindak untuk menyelamatkan peninggalan sejarah tersebut," kata Ketua Yayasan Darod Donya Cut Putri di Banda Aceh, Jumat.

Cut Putri yang didampingi advokat Nourman Hidayat SH dan mantan Wakil Ketua DPRK Aceh Besar Saifunsyah mengatakan hal itu ketika bersilaturahmi dengan Kepala Biro Perum LKBN Antara Biro Aceh Azhari di Kantor Biro.

Cut Putri yang merekam peristiwa musibah tsunami Aceh 24 Desember 2004 di Banda Aceh itu menyatakan Sultan Jamalul merupakan ulama besar yang membangun peradaban Islam di Aceh pada abad 18.

Komplek Makam Sultan Jamalul Alam yang letaknya tidak jauh dari Masjid Raya Baiturrahman berada di belakang kompleks pertokoan dan tembok sebuah kantor pemerintahan.

Disebutkan, dalam komplek tersebut sebenarnya terdapat empat makam, namun dua makam lainnya yakni Makam Sultan Badrul Alam dan makam ayahdanya Sayed Syarif Ibrahim sudah disemen di bawah lantai dalam salah satu warung bakso.

"Persis di atas makam tersebut diletakkan tungku untuk masak bakso," kata Cut Putri, alumni Fakultas Kedokteran Universitas Pajajaran Bandung itu.

Untuk itu, ia sangat berharap Pemerintah Aceh berkomitmen untuk menyelamatkan situs sejarah tersebut, karena makam itu salah satu bukti berkembangnya peradaban Islam pada waktu itu.

Pada kesempatan itu, Cut Putri menyerahkan peta komplek Makam Sultan Jamalul Alam yang dikutip dari salah satu manuskrip yang ditulis satu tahun sebelum Belanda menduduki Aceh.

"Jadi, pihak kesultanan sudah mempersiapkan untuk anak cucu kita dengan membuat kitab tentang sejarah makam tersebut. Mereka sudah tahu apabila ada penyerangan Belanda, sejarah Aceh akan hancur," kata Cut Putri.

Hal senada juga dikemukakan Nourman Hidayat yang menyatakan, penyelamatan benda cagar budaya adalah perintah konstitusi, bukan hanya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Jadi, ada konsekuensi serius jika perintah konstitusi ini diabaikan. Pemerintah tegas diminta oleh UU untuk menyelamatkan cagar budaya, melindungi, dan mengembangkan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia, katanya.

Begitupun, UU mengancam pidana terhadap siapa saja yang merusak dan menghilangkan benda cagar budaya. Ancaman pidana maksimal 15 tahun dan minimal enam bulan, katanya.

Pewarta: M Ifdhal

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020