Tiga fraksi di DPR Aceh menolak penetapan alat kelengkapan dewan dalam sidang paripurna karena penetapan dilakukan sepihak oleh pimpinan lembaga legislatif tersebut.

Penolakan tersebut disampaikan Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, dan Fraksi PPP dalam sidang paripurna DPR Aceh di Banda Aceh, Jumat.

Sidang paripurna dipimpin Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin didampingi Hendra Budian, Dalimi, dan Safaruddin, masing-masing sebagai wakil ketua.

Ketua Fraksi Demokrat DPR Aceh HT Ibrahim mengatakan pihaknya menolak karena sidang paripurna tidak membacakan nama-nama anggota Fraksi Demokrat yang didistribusikan ke semua alat kelengkapan dewan.

"Kami sudah menyerahkan nama-nama anggota fraksi kami ke semua alat kelengkapan dewan. Nama-nama tersebut sudah dibacakan pada sidang paripurna 31 Desember lalu. Tapi, kenapa di sidang paripurna ini, tidak dibacakan lagi," kata HT Ibrahim.

HT Ibrahim menegaskan nama-nama yang diserahkan tersebut tidak bisa diubah atau dibatalkan pimpinan dewan. Sebab, itu merupakan keputusan partai.

"Jika distribusi anggota Fraksi Demokrat ke alat kelengkapan dewan yang sudah kami serahkan tidak diterima, kami menolak sidang paripurna ini," ucap HT Ibrahim menegaskan.

Fraksi Partai Golkar juga menolak sidang paripurna penetapan alat kelengkapan dewan tersebut. Anggota Fraksi Partai Golkar TR Keumangan menegaskan sidang paripurna DPR Aceh tersebut tidak sah.

"Sidang ini tidak sah karena pimpinan sidang langsung mengetuk palu tanpa mendapat persetujuan dari anggota DPR Aceh," ujar TR Keumangan.

Ketua Fraksi PPP DPR Aceh Ihsanuddin mengatakan sidang paripurna tersebut merupakan lanjutan sidang yang tertunda pada 31 Desember 2019. Dalam sidang tersebut sudah dibacakan keanggotaan alat kelengkapan dewan.

"Jadi, kenapa kami diminta lagi menyerahkan alokasi anggota Fraksi PPP yang ditempatkan ke alat kelengkapan dewan. Alokasi anggota yang kami serahkan dulu belum kami batalkan," imbuh Ihsanuddin.

Oleh karena itu, Ihsanuddin menegaskan pihaknya tidak bisa menerima penetapan alat kelengkapan dewan yang diputuskan secara sepihak oleh pimpinan dewan.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020