Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Abdul Manan mengecam keras aksi pengeroyokan kepada jurnalis di Kabupaten Aceh Barat, Aceh, Senin.
Dalam keterangan tertulisnya, Manan meminta agar aparat Kepolisian segera mengungkap motif dari pengeroyokan itu.
"Polri perlu menggali apa motif dari pengeroyokan itu, apakah karena berita atau karena sebab lain," ujar Manan ketika dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin (20/1) malam.
Baca juga: Teuku Dedi Iskandar, Wartawan Antara di Aceh Barat dikeroyok sekelompok orang
Manan menambahkan jika ditemukan motif pengeroyokan karena pemberitaan, pelaku pengeroyokan bisa dijerat tidak hanya dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melainkan juga dengan UU 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Kalau memang ada indikasi karena berita, mereka harus dijerat tidak hanya dengan KUHP tapi juga dengan UU Pers," kata Manan.
Dalam UU Pers, disebutkan siapa saja yang dengan sengaja menghambat kemerdekaan pers dapat dipidana paling lama dua tahun penjara dan denda paling banyak Rp 500 juta. Sedangkan, pada pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan, pelaku bisa paling lama lima tahun enam bulan penjara.
Baca juga: Wartawannya di Aceh Barat dikeroyok, ini sikap LKBN ANTARA
AJI mendesak kasus tersebut bisa segera diungkap motifnya oleh aparat Kepolisian agar kekerasan serupa tidak terus berulang.
"Agar tidak terus berulang, pelakunya harus ditemukan dan diadili," ujar Manan.
Sebelumnya, seorang wartawan Perum Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara di Kabupaten Aceh Barat, Teuku Dedi Iskandar mengalami peristiwa pengeroyokan oleh sekelompok orang, sehingga harus menjalani perawatan di rumah sakit setempat.
Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi di salah satu warung kopi di Kota Meulaboh, Aceh Barat, Senin sekitar pukul 12.00 WIB.
Menurut keterangan yang dihimpun Antara di Jakarta, peristiwa itu diterima korban saat sedang melakukan kerja jurnalistiknya sehari-hari di Aceh Barat.
Tiba-tiba ia didatangi pelaku secara berkelompok yang langsung memukulinya hingga mengakibatkan cedera pada dada dan tangan korban.
Korban mengaku tidak memiliki masalah pribadi dengan pelaku terkecuali saat ia memberitakan kasus salah seorang pelaku berinisial A yang kabarnya seorang pengusaha tersebut.
Kepala Perum LKBN Antara Biro Aceh Azhari membenarkan Teuku Dedi Iskandar pernah memberitakan kasus tersebut di laman aceh.antaranews.com.
"Pengeroyokan terhadap Dedi itu, merupakan sebuah pelanggaran dan suatu tindakan kriminal yang tidak 'gentle man'. Saya melihat ini, harus diusut tuntas oleh polisi agar hukum kita tegak di Indonesia khususnya Aceh Barat," kata Azhari.
Pihaknya memiliki keyakinan bahwa peristiwa pengeroyokan yang dialami oleh Teuku Dedi Iskandar tersebut bakal diusut pihak yang berwajib di Meulaboh.
"Ini harus diusut tuntas. Kita percaya bahwa polisi akan bertindak profesional dalam mengusut kasus ini," kata Azhari.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
Dalam keterangan tertulisnya, Manan meminta agar aparat Kepolisian segera mengungkap motif dari pengeroyokan itu.
"Polri perlu menggali apa motif dari pengeroyokan itu, apakah karena berita atau karena sebab lain," ujar Manan ketika dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin (20/1) malam.
Baca juga: Teuku Dedi Iskandar, Wartawan Antara di Aceh Barat dikeroyok sekelompok orang
Manan menambahkan jika ditemukan motif pengeroyokan karena pemberitaan, pelaku pengeroyokan bisa dijerat tidak hanya dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melainkan juga dengan UU 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Kalau memang ada indikasi karena berita, mereka harus dijerat tidak hanya dengan KUHP tapi juga dengan UU Pers," kata Manan.
Dalam UU Pers, disebutkan siapa saja yang dengan sengaja menghambat kemerdekaan pers dapat dipidana paling lama dua tahun penjara dan denda paling banyak Rp 500 juta. Sedangkan, pada pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan, pelaku bisa paling lama lima tahun enam bulan penjara.
Baca juga: Wartawannya di Aceh Barat dikeroyok, ini sikap LKBN ANTARA
AJI mendesak kasus tersebut bisa segera diungkap motifnya oleh aparat Kepolisian agar kekerasan serupa tidak terus berulang.
"Agar tidak terus berulang, pelakunya harus ditemukan dan diadili," ujar Manan.
Sebelumnya, seorang wartawan Perum Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara di Kabupaten Aceh Barat, Teuku Dedi Iskandar mengalami peristiwa pengeroyokan oleh sekelompok orang, sehingga harus menjalani perawatan di rumah sakit setempat.
Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi di salah satu warung kopi di Kota Meulaboh, Aceh Barat, Senin sekitar pukul 12.00 WIB.
Menurut keterangan yang dihimpun Antara di Jakarta, peristiwa itu diterima korban saat sedang melakukan kerja jurnalistiknya sehari-hari di Aceh Barat.
Tiba-tiba ia didatangi pelaku secara berkelompok yang langsung memukulinya hingga mengakibatkan cedera pada dada dan tangan korban.
Korban mengaku tidak memiliki masalah pribadi dengan pelaku terkecuali saat ia memberitakan kasus salah seorang pelaku berinisial A yang kabarnya seorang pengusaha tersebut.
Kepala Perum LKBN Antara Biro Aceh Azhari membenarkan Teuku Dedi Iskandar pernah memberitakan kasus tersebut di laman aceh.antaranews.com.
"Pengeroyokan terhadap Dedi itu, merupakan sebuah pelanggaran dan suatu tindakan kriminal yang tidak 'gentle man'. Saya melihat ini, harus diusut tuntas oleh polisi agar hukum kita tegak di Indonesia khususnya Aceh Barat," kata Azhari.
Pihaknya memiliki keyakinan bahwa peristiwa pengeroyokan yang dialami oleh Teuku Dedi Iskandar tersebut bakal diusut pihak yang berwajib di Meulaboh.
"Ini harus diusut tuntas. Kita percaya bahwa polisi akan bertindak profesional dalam mengusut kasus ini," kata Azhari.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020