Nagan Raya (ANTARA) - Wakil Ketua PWI Aceh Bidang Pembelaan Wartawan Azhari mengingatkan pekerja pers menghindari jeratan hukum dari setiap karya jurnalistik yang disiarkan ke publik.
"Jadi kalau rambu-rambunya kita langgar, tentu akan berhadapan dengan hukum," kata Azhari di Nagan Raya, Aceh, Kamis.
Hal ini disampaikannya saat menjadi pemateri pada pelatihan peningkatan sumber daya manusia (SDM) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Nagan Raya dan kegiatan tersebut dilaksanakan Kominfo Nagan Raya.
Menurut Azhari, selama ini PWI Aceh telah menangani beberapa kasus terhadap wartawan di diduga tidak mematuhi kode etik jurnalistik dan UU pers.
Misalnya di Aceh Utara dan Lhokseumawe, kata Azhari, ada pemberitaan terkait persoalan pribadi Ketua PWI Aceh Utara sehingga menimbulkan gugatan hukum hingga ke pengadilan.
"Kita berharap kejadian ini (persoalan hukum) tidak terulang lagi," kata Azhari menambahkan.
Kemudian, kata Azhari lagi, juga ada kasus di Aceh Barat antara wartawan dengan TNI, yang saat ini di dalam proses analisa kejadian oleh PWI Aceh.
Guna menghindari berbagai potensi gugatan hukum terhadap sebuah pemberitaan, Azhari mengingatkan wartawan bekerja secara profesional dengan memperhatikan kode etik jurnalistik dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.
Ia juga mengimbau wartawan melaksanakan tugas dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah, dengan mengedepankan upaya konfirmasi terhadap kedua belah pihak secara berimbang.
Azhari juga meminta wartawan agar tidak memberitakan seseorang atau publik figur karena ada persoalan pribadi, karena hal tersebut juga berpotensi melanggar hukum .
Kepala Perum Biro Lembaga Kantor Berita ANTARA Biro Provinsi Aceh ini juga mengingatkan agar pekerja pers harus bekerja sesuai hati nurani dan tidak menanamkan kebencian di dalam menulis berita, karena hal tersebut akan memengaruhi hasil karya jurnalistik yang tidak berimbang dan berpotensi melanggar hukum.
Ia juga menjelaskan setiap tahunnya Dewan Pers Republik Indonesia menerima sebanyak 700-800 aduan per tahun terkait pemberitaan di Indonesia.
Apalagi saat ini perusahaan media daring di Indonesia saat ini tercatat sudah mencapai 47.000 media daring, demikian Azhari.
Wakil Ketua PWI Aceh ingatkan wartawan hindari jeratan hukum akibat pemberitaan
Kamis, 6 Oktober 2022 14:43 WIB