Anggota DPR Aceh menyurati Kementerian Luar Negeri di Jakarta, Senin (27/1) terkait 32 anak buah kapal (ABK) yang masih ditahan di Kantor Polisi Distrik Thai Mueang, Provinsi Phang Nga, Thailand, sejak Selasa (21/1).

"Ada 32 nelayan Aceh Timur ditahan otoritas Thailand. Ini musibah bagi nelayan dan pemilik kapal, sehingga untuk menjembatani proses ini kita sudah minta Menlu RI dan direktur terkait untuk memfasilitasi dan memberikan pendampingan serta bantuan hukum melalui Keduataan Besar Republik Indonesia di negara itu," ujar anggota DPRA, Iskandar Usman Alfarlaky di Idi, Senin (27/1).

Baca juga: Terkait Thailand tangkap nelayan Aceh Timur Bupati laporkan ke Kemlu RI

Dia juga mengharapkan perkembangan 32 nelayan KM Perkasa Mahera dan KM Voltus asal Aceh Timur di Thailand agar diinformasikan ke pihaknya selaku wakil rakyat di DPRA dari Dapil-Aceh Timur.

Baca juga: Ini nama-nama 29 nelayan Aceh Timur yang ditangkap di Thailand

"Surat yang kita layangkan ke Kemlu RI ini ikut kita tembuskan Dubes RI di Bangkok, Konsul Jendral RI di Songkhla, Plt Gubenur Aceh, Kepala DKP Aceh dan Panglima Laot Aceh serta Kepala Biro Hukum di Banda Aceh," sebut Iskandar.

Selain ke Kemlu, surat dengan isi yang sama juga dikirimkan ke Direktur Jendral Asia Pasifik dan Afrika Kemlu RI dan Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI.  

"Keberadaan KM Perkasa Mahera dan KM Voltus diperairan Phuket, saat itu bukan kesengajaan, tapi karena minimnya alat navigasi di kapal dan kondisi cuaca yang tidak menentu, sehingga kedua kapal asal Aceh Timur digerus ombak dan terseret perairan Thailand," kata Iskandar Usman Alfarlaky.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KM Perkasa Mahera dan KM Voltus bersama 32 nelayan ditangkap pihak otoritas Thailand, Selasa (21/1) sekira pukul 08.00 WIB.

Mereka ditangkap atas dugaan beraktifitas di perairan Phuket, Thailand. Kedua kapal bersama puluhan nelayan asal Aceh Timur itu kini sudah dibawa ke Kantor Polisi Distrik Thai Mueang, Propinsi Phang Nga, Thailand.

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020