"Para nelayan Aceh Timur dalam keadaan sehat dan saat ini masih didalami proses hukum di Thailand," kata Ketua Komisi I DPR Aceh Iskandar Usman Alfarlaky di Aceh Timur, Kamis.
Ia mengatakan saat ini penyidik Sornchon Divisi 3 Thailand masih memproses hukum terhadap 40 nelayan tersebut. Mereka dituduh mencuri ikan di titik 80,6 mil laut dari Phromthep Cape, Provinsi Phukhet, Thailand.
Iskandar Usman Alfarlaky mengharapkan keluarga nelayan tetap sabar menunggu proses hukum di negara berjulukan gajah putih itu. Pihaknya akan terus memantau perkembangan proses hukum 40 nelayan tersebut.
"Kami terus bangun komunikasi dengan Kemlu RI, KBRI di Bangkok dan Konsulat Republik Indonesia di Songkhla," kata Iskandar.
Sebelumnya, tiga kapal penangkapan ikan dengan awak 40 nelayan ditangkap otoritas keamanan laut Thailand di Laut Andaman, Provinsi Phuket, Minggu (8/10).
Keberadaan ketiga kapal tersebut telah dipantau sejak, Sabtu (7/10). Setelah dipastikan keberadaan kapal berbendera Indonesia itu melewati batas negara, lalu pihak angkatan laut Thailand membawa dan mengamankan ke Kantor Penyidik Sornchon Divisi 3 Thailand.